Kalimantan Barat, Perpek Media – Perbatasan darat di wilayah Indonesia merupakan daerah rawan, yang wajib dijaga oleh seluruh masyarakat dan instansi keamanan, tidak terkecuali bagi Badan Karantina Pertanian. Kementrian Pertanian, melalui Badan Karantina Pertanian selalu memprioritaskan zona rawan dalam pengawasan produk pertanian.
Pada Selasa (16/06/2020) Menteri Pertanian, Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH, M.Si, MH. memimpin langsung gelar Kewasdakan, yaitu Patroli Darat di perbatasan Entikong, Kalimantan Barat. Patroli tersebut di pantau langsung oleh Menteri Pertanian, melalui vidio conference di Lembang.
Patroli dilakukan dalam rangka gelar kewaspadaan Kementerian Pertanian. Hal tersebut merupakan implementasi pengawasan dan pengendalian mutu pangan dan pakan asal produk pertanian yang diamanahkan Undang-undang No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang telah berlaku sejak tanggal 18 Oktober 2019.Patroli dilakukan dalam rangka gelar kewaspadaan Kementerian Pertanian. Hal tersebut merupakan implementasi pengawasan dan pengendalian mutu pangan dan pakan asal produk pertanian yang diamanahkan Undang-undang No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang telah berlaku sejak tanggal 18 Oktober 2019.