Jakarta, Perpek Media – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas bagi lansia lewat Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dari pemberian KLJ ini guna memenuhi kebutuhan dasar bagi lansia, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017. Dimana dana dibagikan oleh Dinas Sosial melalui Bank DKI ke tiap rekening penerima KLJ per triwulan dengan jumlah Rp 600.000 per bulan.
Syarat dan sasaran utama untuk mendapatkan KLJ adalah lansia yang berusia diatas 60 tahun, dengan kriteria lansia yang tidak memliki penghasilan tetap atau berekonomi rendah (untuk memenuhi kehidupannya bergantung kepada orang lain) dan harus terdaftar dalam basis data terpadu. Serta, berkendala secara fisik atau psikologi.
DKI Jakarta menjadi salah satu kota yang ramah lansia di Indonesia. Namun sangat disayangkan masih ada lansia yang sudah berusia 70 tahun, belum mendapatkan KLJ, diantaranya Bpk. Astar dan Bpk. Bakri yang berada di Jl. Ancol Selatan RT. 003 RW. 02 Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara.
Diusianya yang sudah memasuki 70 tahun, saat ditemui oleh tim Perpek Media, Senin (11/05/2020) beliau mengaku belum mendapatkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
“Harapan saya kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti permohonan saya ini, segera dikabulkannya”, tuturnya.
Sampai saat ini beliau belum punya penghasilan tetap dan masih menganggur diusianya yang sudah tidak muda lagi. Untuk kebutuhan sehari -hari sangat bergantung kepada anak-anaknya yang sudah pada berumah tangga.
“Sekali lagi kita berharap bantuannya kepada pengurus setempat baik bapak RT dan bapak RW untuk membatu jalannya proses kartu Lansia Jakarta untuk kita, agar teralisasi”, harap Bpk. Astar dan Bpk. Bakri di Jakarta.
(Anthony)