Jakarta, Perpek Media – Pada hari Selasa, 23 Februari 2021 pukul 22.45 saat pers BM Sat Pamwal Ditlantas PMJ sedang melaksanakan Patroli sepanjang jalan Sudirman Thamrin, Ipda Sandy yang saat itu berada di lingkar semanggi atas melihat 3 motor yang terlihat sedang melakukan kebut-kebutan dari arah bundaran HI menuju selatan.
Selanjutnya Ipda Sandy berusaha menghentikan kendaraan tersebut karena membahayakan pengendara jalan lain.
Salah satu kendaraan yang berhasil dihentikan kemudian dibawa ke Pos Pol Bundaran Senayan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan karena saat itu tidak membawa dokumen kendaraan (SIM & STNK).
Pelanggar Motor tersebut An/ HD yg mengendarai kend Suzuki GSX 150, kemudian pengendara motor meminta pulang ke rumahnya guna mengambil STNK yang tertinggal.
Setibanya pengendara motor tersebut dipos dengan membawa STNK, kemudian anggota melakukan penindakan pelanggar tersebut dengan tilang, dengan :
- Pasal 297 Jo pasal 115 b (berbalapan dengan kendaraan lain dijalan)
-Pasal 285 (1) Jo 106 (persyaratan teknis dan layak jalan)
Lokasi sepanjang jalur Sudirman Thamrin menjadi salah satu spot yang menarik para rider untuk melakukan pengebutan karena jalur yang panjang dan lurus, apalagi di hari kerja saat malam hari jalan relatif lenggang dan menjadi potensi pengebutan.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak melakukan kebut kebutan karena berpotensi dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya” ucap AKBP Argo Wiyono SH SIK MSi.
(Agus T)