Emak-emak Pengedar Sabu Terkejut Didatangi Polisi

Lampung, Perpek Media – RS (34) seorang ibu rumah tangga ditangkap aparat Polsek Telukbetung Selatan karena diduga menjadi pengedar sabu. Tersangka RS diamankan di rumahnya di Jalan Ikan Kiter, Kelurahan Kangkung Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung pada Rabu (11/1/2023).

Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit Priyanto mengatakan, penangkapan tersangka RS berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di daerah gudang lelang.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di daerah tersebut. Ketika digerebek didapati seorang wanita,” kata Adit, Kamis (12/1/2023).

Adit menjelaskan, tersangka sempat terkejut melihat kedatangan anggota. Namun, tersangka kooperatif saat dilakukan penggeledahan di rumahnya.

“Saat kita geledah ditemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu,” ujar Adit.

Ketika diinterogasi, lanjut Adit, tersangka RS mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari suaminya berinisial F yang bekerja sebagai nelayan.

“Pengakuan dia (RS) bahwa sabu tersebut milik suaminya. Dan dia (RS) bersama suaminya yang kini buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak bulan November 2022 lalu,” ucap Adit.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 24 plastik klip berukuran kecil dan sedang berisikan sabu dengan total berat 5,14 gram.

“Tersangka menjual sabu mulai dari harga Rp150 ribu hingga Rp1 juta per paket,” bebernya.

Tersangka RS, tambah Adit, akan dijerat dengan Pasal 112 jo 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara. (*/AT)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *