Gunakan Kursi Roda, Lukas Enembe Tiba di Gedung KPK dari RSPAD

Jakarta, Perpek Media – Gubernur nonaktif Papua yang bernama Lukas Enembe hari ini tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dimana sebelumnya dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, pada Kamis (12/1/2023).

Seorang politikus dari Partai Demokrat ini, Lukas Enembe tiba di markas kantor KPK pada sore hari, kurang lebih pukul 17.09 WIB.

Pantauan sejumlah awak media yang ada di lokasi, Lukas Enembe dikawal sejumlah puluhan petugas kepolisian dan pasukan Brimob Mabes Polri.

Sementara itu terlihat sejumlah petugas pegawai KPK langsung menyambut Lukas Enembe di pintu masuk gedung KPK.

Terlihat Lukas Enembe Gunakan kursi roda begitu turun dari mobil tahanan. Ia duduk di kursi roda dikawal dan didorong oleh pengawal tahanan (waltah) KPK.

Lukas Enembe terlihat gunakan Baju batik kelir merah, dibalut dengan rompi oranye khas tahanan KPK.

Terlihat tangannya juga yang terborgol memegang sebuah handuk kecil, terlihat juga sang gubernur melihat sekitar dengan tatapannya nanar.

Lukas Enembe saat ditemui awak media tidak menyampaikan sepatah kata pun sampai akhirnya memasuki markas KPK

.Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Lukas dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Ini merupakan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.

“Betul, hari ini (12/1), informasi yang kami peroleh tersangka LE (Lukas Enembe) sudah selesai menjalani pembantaran penahanannya,” kata Ali.

“Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya,” imbuhnya.Ali menambahkan, KPK dipastikan memenuhi seluruh prosedur hukum untuk pemeriksaan hari ini.

“Namun demikian hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

KPK diketahui memproses hukum Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar.Selain itu, Lukas juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang
berhubungan dengan jabatannya berjumlah sekira Rp10 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Lukas pun sudah berstatus sebagai tahanan KPK. Namun, karena kondisinya yang sedang sakit, status penahanan sempat dibantarkan. (AT)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *