Kebijakan Publik Dalam Penerapan UU No. 23 Tahun 2014

Oleh : Puguh Triwibowo, S.T., S.H. (Advokat dan Musisi)

Jakarta, Perpek Media – Kebijakan publik merupakan suatu rancangan atau sketsa yang diundangkan untuk dapat memecahkan suatu masalah yang relevan yang terjadi pada masyarakat dalam kehidupan nyata, dipandu oleh konsepsi dan diimplementasikan oleh program sebagai rangkaian tindakan yang dibuat dan/atau ditetapkan, khususnya oleh pemerintah, dalam menanggapi masalah sosial yang berkembang.

Ruang lingkup dari kebijakan publik sangat luas karena mencakup berbagai bidang dan sektor seperti ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum, dan sebagainya.

Disamping itu dilihat dari hirarkinya kebijakan publik dapat bersifat nasional, regional maupun lokal seperti undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah Daerah atau Provinsi, Keputusan Gubernur, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, dan keputusan Bupati/Walikota.

Menurut Chandler dan Plano kebijakan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumber daya-sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah. Dimana kebijakan publik merupakan suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus-menerus oleh Pemerintah demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung dalam masyarakat agar mereka dapat hidup, serta ikut berpartisipasi dalam pembangunan secara luas.

Sedangkan menurut David Easton mengatakan bahwa kebijakan publik ialah sistem politik (pemerintah) yang secara legal dapat sesuatu pada masyarakatnya dan pilihan Pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu diwujudkan dalam bentuk pengalokasian nilai-nilai. Dapat disimpulkan bahwa kebijakan publik itu sendiri adalah serangkaian tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh Pemerintah yang berorientasi 15 pada tujuan tertentu guna memecahkan masalah-masalah publik atau demi kepentingan publik.

Perumusan masalah dimaksud untuk membantu menemukan asumsi atau solusi yang tersembunyi, mendiagnosis penyebabnya, menganalisis , dan memetakan dengan tujuan yang memungkinkan, memadukan suatu pandangan yang bertentangan, dan merancang peluang kebijakan publik.

Apa saja yang harus diperhatikan dalam perumusan masalah dalam kebijakan publik, antara lain :

  1. Pengindentifikasian masalah dan penyusunan agenda;
  2. Penyusunan skala prioritas;
  3. Perumusan (formulasi) rancangan kebijakan;
  4. Penetapan dan pengesahan kebijakan;
  5. Pelaksanaan kebijakan;
  6. Evaluasi kebijakan publik.
  7. Pengindentifikasian masalah dan penyusunan agenda.

Tahapan awal dalam proses perumusan kebijakan publik yang perlu diperhatikan dalam mengidentifikasi suatu masalah dan penyusunan agenda, permasalahan, keinginan, tuntutan, aspirasi, dan kehendak yang ada dalam kehidupan masyarakat.

Penyusunan skala prioritas.

Tahapan kedua dalam proses perumusan kebijakan publik adalah penyusunan bentuk prioritas utama. suatu permasalahan, keinginan, tuntutan, maupun aspirasi dari masyarakat, dan semua itu tidak akan dapat diselesaikan dan dipenuhi sekaligus secara bersamaan. Oleh sebab itu, pemerintah perlu melakukan penyusunan skala prioritas, skala prioritas ini bisa ditentukan apabila pengidentifikasian masalah sudah dilakukan, sehingga dapat diketahui permasalahan apa saja yang harus segera didahulukan untuk diatasi dengan kebijakan publik.

Perumusan (formulasi) rancangan kebijakan.

Tahap ketiga dari proses perumusan kebijakan publik adalah perumusan rancangan kebijakan. Jika permasalahan sudah diidentifikasi dan ditentukan skala prioritasnya, maka pemerintah mulai menyusun rancangan kebijakan untuk menyelesaikan atau mengatasi permasalah tersebut. Dalam menyusun dan merumuskan rancangan kebijakan, pemerintah tetap memperhatikan pendapat atau masukan dari masyarakat. Formulasi (perumusan) kebijakan dapat berbentuk undang-undang, perpu, kepres, perda, dan lain sebagainya. Bentuk-bentuk formulasi kebijakan ini disesuaikan dengan tingkat dan kebutuhan permasalahan.

Penetapan dan pengesahan kebijakan.

Tahap yang ke empat dalam proses perumusan kebijakan publik adalah penetapan dan pengesahan kebijakan. Pada tahap ini rumusan rancangan kebijakan sudah selesai dibahas dan disepakati oleh lembaga yang terkait. Dengan demikian, rancangan kebijakan publik tersebut siap untuk ditetapkan dan disahkan dalam bentuk peraturan atau undang-undang.

Kebijakan yang sudah disahkan tersebut perlu disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum diberlakukan. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui kebijakan baru tersebut, memahami maksud dan tujuan kebijakan, dan siap untuk melaksanakannya.

Pelaksanaan kebijakan.

Tahap kelima dalam proses perumusan kebijakan kebijakan publik adalah pelaksanaan kebijakan. Dalam pelaksanaan suatu kebijakan, masyarakat sudah dianggap siap untuk mengikuti dan menerapkan kebijakan tersebut, termasuk pemerintah sendiri. Pada tahap ini, semua kebijakan yang telah dirumuskan tadi diuji secara nyata, sehingga dapat diketahui apakah kebijakan baru tersebut yang diambil itu dapat mengatasi permasalahan atau tidak.

Evaluasi kebijakan publik.

Tahap terakhir adalah evaluasi kebijakan publik. Pada tahap ini pelaksanaan kebijakan publik dievaluasi untuk mengetahui apakah sudah sesuai dengan harapan masyarakat dan terbukti efektif memecahkan masalah atau tidak. Jika hasilnya baik maka kebijakan tersebut diteruskan, sebaliknya jika kebijakan tersebut itu menimbulkan dampak atau permasalahan baru, maka sudah selayaknya kebijakan tersebut ditinjau ulang atau diperbaiki.

Dalam evaluasi ini diketahui pula prestasi yang dicapai dari kebijakan publik tersebut, sehingga dapat dijadikan acuan untuk perumusan kebijakan berikutnya. Dan dalam evaluasi tersebut perlu diperhatikan siapa pelaksana dari kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pihak-pihak ke publik, dan dapat dilaksanakan serta diterapkan pada publik dengan benar.

2.1 PENGERTIAN KEBIJAKAN PUBLIK DALAM ASPEK PEMERINTAHAN DAERAH.

Dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2014, tentang Desa, bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera; bahwa Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang.

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

2.2 TUJUAN KEBIJAKAN PUBLIK

Tujuan pembuatan kebijakan publik pada dasarnya untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat, melindungi hak-hak masyarakat, mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat, dan pada akhirnya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan Kebijakan publik adalah alat untuk mencapai tujuan publik, bukan tujuan orang perorang atau golongan dan kelompok. Meskipun sebagai alat (tool) keberadaan kebijakan publik sangat penting dan sekaligus krusial.

2.3 PELAKSANA KEBIJAKAN PUBLIK
Dalam hal ini Pelaksana dari kebijakan publik adalah salah satunya ASN, Fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan sebagai perekat dan pemersatu bangsa terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ), bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

KEBIJAKAN PUBLIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH

Dalam Konsep umum yang tulis oleh Thoha (2010) menguraikan panjang lebar tentang proses politik dan perilaku telah lama menjadi pusat perhatian ilmu politik pada beberapa dasawarsa belakangan ini. Perilaku politik yang tergolong modern sejak perang dunia II telah mempelajari aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh para pemilih, kelompok-kelompok berkepentingan, pembuat undang undang, presiden, birokrat, badan-badan peradilan, dan pelaku-pelaku politik lainnya. Salah satu tujuan utama yang diinginkan adalah untuk menemukan suatu pola aktivitas atau proses yang mudah diidentifikasikan.

3.1 DASAR HUKUM

Didalam Undang-Undang No. 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah , bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam UU No 5 tahun 2014, fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa, Untuk menjalankan kedudukan pegawai ASN, maka pegawai ASN berfungsi dan bertugas sebagai berikut: a) Pelaksana Kebijakan Publik ASN berfungsi, bertugas dan berperan untuk melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

3.2 PELAKSANAAN KEBIJAKAN DALAM PEMERINTAHAN DAERAH SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG

Pelaksanaan kebijakan publik adalah implementasi atau penerapan suatu kebijakan publik melalui program, aktivitas, aksi, atau tindakan dalam suatu mekanisme yang terikat pada suatu sistem tertentu. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk membahas konsep umum tentang pelaksanaan kebijakan publik. Penyusunan artikel ini yang dilakukan dengan sumber rujukan utama dari berbagai literatur dan penelitian yang relevan dengan pelaksanaan kebijakan publik, yang dilengkapi dengan pemikiran penulis atas topik yang disajikan.

Hasil pembahasan menunjukkan bahwa implementasi kebijakan publik dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya: aspek kewenangan, sumberdaya, komunikasi, dan disposisi. Dimensi-dimensi yang dapat digunakan untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan publik diantaranya: konsistensi, transparansi, akuntabilitas, keadilan, efektivitas, dan efisiensi. Sementara itu evaluasi pelaksanaan kebijakan perlu dilakukan secara komprehensif, yang meliputi: evaluasi ex-ante, on-going, dan ex-post atas pelaksanaan kebijakan publik. Dalam melakukan inovasi dan terobosan dalam pelayanan kepada publik, dapat dilakukan diskresi pelaksanaan kebijakan publik sepanjang tidak bertentangan dengan norma dan peraturan yang berlaku.

Pelaksanaan Kebijakan dalam pemerintahan daerah diatur dalam Bab I ketentuan Umum dalam pasal 2 menyatakan bahwa “Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” Pasal 3 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom, sedangkan pada pasal 6 mengatakan Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam pelaksanaan Kebijakan Pemerintahan daerah juga dilakukan Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.

SUMBER HUKUM :

Undang-Undang No. 23 tahun 2014, Tentang pemerintahan Daerah
Undang-Undang UU No 5 tahun 2014, tentang ASN
Undang-Undang No. 6 tahun 2014, tentang desa Undang-Undang NO 9 tahun 2015 perubahan pemerintahan daerah.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *