Pemerkosa Remaja di Kalideres Terancam Penjara 12 Tahun, Polisi : Terbakar Api Cemburu

Jakarta, Perpek Media – Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan mengungkap kasus Kekerasan Seksual dan Pemerkosaan yang dialami seorang gadis (Y) 19 tahun, pada hari Sabtu (14/01/2023) di kawasan Ruko Taman Surya 2 Boulevard, Kalideres, Jakarta Barat.

“Pelaku atas inisial (S) yang melakukan aksi penganiayaan serta pemerkosaan di sebuah tempat exspedisi di wilayah Kalideres motifnya karena terbakar api cemburu si pelaku (S) kepada si korban (Y) sedang dekat dengan si (R)” ungkap Haris, Senin (30/01/2023)

Lebih lanjut, Haris menjelaskan bahwa si pelaku (S) 23 tahun dan Korban (Y) diketahui sebelumnya memang sempat ada hubungan pacaran sebelum dekat dengan si (R). Hubungan Si pelaku (S) dan Korban (Y) diketahui berpacaran kurang lebih hampir satu tahun.

“Iya walau pelaku saat kita kejar selalu berpindah – pindah tempat karena mengetahui si korban (Y) membuat laporan di kepolisian Polres Jakarta Barat, alhamdulilah, akhirnya pelaku sudah ditangkap di wilayah tambora,” ujar Kompol Haris saat dikonfirmasi awak media, Senin (30/01).

Selanjutnya, Haris mengatakan saat ini pelaku diancam pidana pasal 6 huruf B UURI no 12 tahun 2022 tentang TPKS atau Pasal 289 KUHP atau 285 Atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah).

Di tempat terpisah, pihak keluarga saat mengetahui pelaku sudah ditangkap, keluarga mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada pihak kepolisian yang telah menindaklanjuti laporannya ke Polres Jakarta Barat pada Senin, 16 Januari 2023.

“Saya perwakilan keluarga korban (y) dan atas nama keluarga besar saya mengucapkan terima kasih sebesarnya kepada bapak polisi dari polres jakarta barat yang sudah berhasil menangkap pelaku (s) ini” ujar H saat dihubungi.

Kendati demikian, Ayah Korban (Y) berharap kasus yang menimpa anak gadisnya itu segera tuntas.

“Semoga kasus yang menimpa (y) selaku anak kami ini, permasalahan kasus hukumnya segera cepet selesai dan segera tuntas” tutupnya.

Untuk diketahui, korban adalah mantan pacar pelaku. Berawal dari cekcok dua pria (S) & (R) lalu setelah dilerai oleh korban (Y), selanjutnya korban (Y) dibawa ke lantai 3. Disitulah diduga terjadi kasus penganiayaan, oral sex hingga aksi bejat Pemerkosaan. (AT)

Mungkin Anda Menyukai

Satu tanggapan untuk “Pemerkosa Remaja di Kalideres Terancam Penjara 12 Tahun, Polisi : Terbakar Api Cemburu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *