Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Pelaku Terjerat UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Jakarta, Perpek Media – Pihak Kepolisian dari Polsek Tambora berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial AW alias Elung (32) di kawasan Jalan Jembatan II Sinar Budi, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 19 Desember 2022 lalu.

Sebanyak 11 paket berisi sabu siap edar diamankan dari tangan pelaku. Total dari sabu yang diamankan sebanyak 2,31 Kilogram.

“Pengedar narkoba jenis sabu ini ditangkap di rumahnya saat dia sedang berada di lantai dua di Jalan Jembatan II Sinar Budi,” kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Rabu (18/1/2023).

Putra menerangkan, penangkapan bermula dari adanya informasi terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayahnya.

“Penangkapan dipimpin oleh Panit Narkoba Polsek Tambora Iptu Rachmad Wibowo. Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam lemari pakaian saat dilakukan penggeledahan,” katanya.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku mendapatkan sabu dari seseorang dengan nama panggilan Jojo di daerah Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, di dekat tong sampah.

“Jadi, pelaku mengaku belum pernah bertemu dengan Jojo hanya berkomunikasi melalui ponsel, mengambil sabu dengan cara ditempel di suatu tempat, menjualnya pun mengikuti petunjuk Jojo (sistem tempel) bahkan di rumah pelaku diminta Jojo untuk dipasangkan CCTV yang dapat dimonitor oleh Jojo dari jauh (online),” ungkapnya.

Pelaku mengaku sudah melakukan transaksi narkoba jenis sabu tersebut selama lima bulan, lantaran mengaku tak kunjung mendapatkan pekerjaan tetap.

Uang dari hasil penjualannya narkotika itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (AT)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *