Polisi Tindak Pengendara Lamborghini Mogok di Jalur TransJakarta Jalan Panjang

Jakarta, Perpek Media – Pihak Kepolisian tidak tembang pilih dalam menindak pengendara kendaraan yang kalo ini pelanggar lalu lintas dengan pengendara mobil Lamborghini yang mogok di Jalan Panjang, Jakarta Barat pada Sabtu (14/1/2023) siang.

Sebelumnya, sebuah video beredar di sosial media memperlihatkan mobil sport Lamborghini Aventador berhenti di tengah jalur TransJakarta. Mobil tersebut tampak mogok dan mengeluarkan asap.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Karespina menjelaskan, kejadian bermula saat Lamborghini yang dikemudikan SK tengah melaju dari arah utara menuju selatan.

Sesampainya di dekat lampu lalu lintas Cendrawasih mobil tersebut mengalami gangguan pada bagian radiator.

“Kemudian pengemudi untuk alasan keselamatan masuk jalur busway mulai dari pintu jalur Busway Traffic Light Cendrawasih selanjutnya mmobil mogok di jalan jalur busway,” ujar Maulana melalui keterangannya, Sabtu (14/1).

Maulana mengatakan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Ia juga menyebut tidak ada kemacetan yang terjadi akibat kejadian tersebut.

Ia mengatakan kepolisian menilang pengemudi Lamborghini tersebut, karena menerobos jalur TransJakarta.

“Kami Tilang. Denda sebesar Rp 500.000 sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287.

Dalam pasal tersebut, masuk jalur busway masuknya pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan,” jelas Maulana.

Maulana mengatakan saat ini Lamborghini tersebut telah diderek ke bengkel terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. (AT)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *