Begini Cara Pembayaran Pajak Tanpa Gunakan Calo

Jakarta, Perpek Media – Korlantas Polri mempermudah masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan dengan menyiapkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui SIGNAL masyarakat akan berhemat waktu, biaya dan tenaga.

Aplikasi SIGNAL Selain digunakan untuk bayar pajak kendaraan, SIGNAL juga melayani pengesahan STNK Tahunan, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Masyarakat tak perlu lagi kebingungan menyiapkan berbagai dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB dan KTP asli, yang kadang tercecer, juga tak perlu lagi memanfaatkan jasa calo.

Calon pembayar pajak cukup mengunduh aplikasi SIGNAL yang beberapa waktu lalu telah diluncurkan Korlantas Polri di Playstore maupun Appstore. Berikut langkah-langkah pembayaran pajak online menggunakan aplikasi SIGNAL:

Registrasi Pengguna

Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi.

  • Memasukan foto e-KTP.
  • Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.
  • Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
  • Registrasi berhasil.

Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Cara Mendaftarkan Kendaraan

  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri.
  • Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
  • Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.

Alur Bayar Pajak Motor Online

  • Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.
  • Selanjutnya pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan. Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.
  • Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
  • Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.
  • Setelah itu muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul.
  • Klik lanjut, dan pilih cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.
  • Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
  • Proses selesai.

Selain digunakan untuk bayar pajak kendaraan, SIGNAL juga melayani pengesahan STNK Tahunan, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *