Kapolsek Buay Madang Menyerap Suara Masyarakat dalam Giat Jum’at Curhat

Sumatera Selatan, Perpek Media – Kapolsek Buay Madang Polres Oku Timur Polda Sumsel, Akp Yudhi Cahyono, Laksanakan kembali giat Jum’at Curhat yang merupakan Program Prioritas Kapolri yang bertujuan untuk menyerap suara dari masyarakat secara langsung pagi ini. Kegiatan kali ini bertempat di Kantor Desa Ganjar Agung Kecamatan Buay Madang, di hadiri Kepala Desa Bapak Suloso beserta perangkat dan Warga desa nya, Jum’at (17/02/2023).

“Seperti giat Jumat Curhat sebelumnya kami sampaikan Apabila masyarakat mengetahui Informasi tentang Tindak Pidana agar segera menginformasikan melalui Nomor WhatsApp Bantuan Polisi ( 0813 70002 110) yang telah disosialisasikan melalui Medsos, Papan bicara, Sticker, Banner, dan lainnya yang sudah disebar. Sekaligus kami menghimbau kepada masyarakat tentang larangan musik Remix atau DJ di acara hiburan orgen tunggal di tempat hajatan karna sudah ada kejadian orgen langsung dibubarkan pemilik dan kepala desa di panggil ke Polsek” ucap Kapolsek Buay Madang, Akp Yudhi Cahyono.

Menanggapi Issu yang marak beredar terkait penculikan anak saat ini , Kapolsek meminta agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tidak boleh main hakim sendiri apabila ditemukan adanya dugaan penculikan anak segera laporkan ke Polsek.

Selanjutnya kata Kapolsek, “Untuk Pemerintahan Desa dan masyarakat menindak lanjuti terkait issu yang beredar di medsos agar lebih bijak lagi ya dan kami imbau kepada warga masyarakat yang mengumpulkan orang banyak untuk mengajukan surat izin kegiatan keramaian minimal 7 hari sebelum pelaksanaan”.

Dalam kegiatan itu masyarakat diberikan waktu untuk sesi tanya jawab antara warga masyarakat dan Kapolsek yang selama ini belum pernah diutarakan.

” Sebelumnya saya akan jawab pertanyaan, Apabila ditemukan pemulung yang diduga mencuri atau marah pada saat ditegur, Nah Apabila masyarakat menemukan pemulung yang tertangkap tangan melakukan pencurian atau diduga akan melakukan pencurian afaupun marah pada saat ditegur agar segera berkoordinasi dengan perangkat desa dan segera menghubungi Polsek Buay Madang serta dilarang main hakim sendiri. Jika pemulung tersebut terbukti melakukan pencurian Polsek akan memproses sesuai hukum, namun apabila masyarakat ingin menyelesaikan secara kekeluargaan Polsek akan memediasi dan membuat surat pernyataan bagi terlapor untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya sehingga dapat memberikan efek jera.

“Warga Desa agar meningkatkan lagi ronda jaga malam guna antisipasi Curat dan Curi hewan ternak pada malam hari serta melaksanakan kembali giat gotong royong di desa karena gotong royong merupakan tradisi dan kebudayaan bangsa Indonesia dan tetap bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di wilayahnya masing-masing dengan Desa memperbanyak memasang CCTV aktif dan online serta menjadi Polisi bagi dirinya sendiri” tutupnya.
(M Abdi)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *