Satpol PP Tangsel Razia Beberapa Tempat Hiburan, 187 Miras Diamankan

Tangsel, Perpek Media – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tangerang Selatan kembali merazia tempat penjualan minuman keras yang berada di wilayah Serpong dan Setu khususnya ditempat hiburan cafe, live musik, warung jamu dan toko kelontong, pada Jumat (10/2/2023) malam.

“Kami menyisir beberapa lokasi penjualan beralkohol dan dalam operasi tersebut petugas satpol PP berhasil mengamankan, Vodca 52, Mension 9, Colombus 4, Angker 17, Guines kaleng 6, Anggur merah 18, Colesom 11, Intisari 13, Anggur putih 1 Anggur merah gold 12, Alexis 5, Kawa-kawa 3, Arak 1, Thesingleton 8, Martini 2, Campari 2, Total 171 dan untuk Minuman sisa Malibu 1, Vibe 3
Capten morgan 2, The singleton 2
Royal brehause 1, Stolicana 1, Bacardi 2, Jim beam 1, Kahlua 1, Belatines 1, Finca robeto 1, Total 16. Jadi Total keseluruhan 187 botol Minuman keras” jelasnya Kastpol PP Tangsel, H. Oki kepada awak media.

Untuk diketahui, personel Satpol PP Tangerang Selatan menyisir tempat – empat yang menjual minuman keras dan berhasil mengamankan minuman keras yang berada ditempat cafe, live music, warung kelontong dan penjual jamu, hal ini dilakukan untuk mencegah penjualan minuman keras yang ada diwilayah Tangerang Selatan. (*/Mai)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *