Satresnarkoba Polres Jakpus Amankan Sejumlah 36 Orang Pengedar Narkoba

Jakarta, Perpek Media – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, menangkap 36 Orang pengedar narkoba dalam operasi penindakan yang digelar dalam satu bulan. Sejumlah jenis narkoba, mulai dari ganja, sabu, hingga ekstasi, berhasil disita. Penindakan ini dilakukan sejak 1 hingga 31 Januari 2023. Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda.

“Dalam kurang waktu dari tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2023 dengan 43 LP berhasil mengungkap paling banyak 36 orang pengedar, terdiri dari 35 orang laki laki, 1 orang perempuan, untuk jumlah barang bukti yang kita amankan adalah 1,9 Kg Sabu, 863,6 gram Ganja kemudian 246 Butir Ekstasi,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto, Jumat (10/02/2023)

Anton mengatakan bahwa barang bukti yang disita ada yang berasal dari luar negeri. Selain itu, ada juga bibit ganja yang dikirim dari Belanda.

“Ada hal yang menarik untuk barang bukti sabu itu sebanyak 1,4 kg didapati dari peredaran Irak, kemudian hal menarik lainnya adalah dari barang bukti ganja dengan 1 tersangka atas nama AG ini ada sangkutan dengan order biji ganja dari Belanda,” ujarnya.

Kita kerja sama dengan Bea Cukai berhasil mengamankan 3 butir biji ganja yang di order dari tersangka, rencananya oleh tersangka di kawinkan dengan tanaman ganja yang sudah di persiapkan dari bulan November di tanam di rumahnya untuk di buat kawin silang.

Lanjut dia. Atas perbuatannya, para pengedar ini dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Amelia)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *