Sering Mangkir, Pelapor Minta Polisi Tetapkan Dirut PT Gugus Rimbarta Sebagai DPO

Jakarta, Perpek Media – Laporan terhadap bos PT Gugus Rimbata Pudji Santoso di Polda Metro Jaya atas adanya dugaan penipuan dan penggelapam terhadap PT Budikencana Megahjaya (BKMJ) telah memasuki babak baru. Dimana penyidik di Polda Metro Jaya telah menetapkam Pudji Santoso sebagai Tersangka, bakan penyidik telah melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka namun sudah dua kali dilakukan pemanggilan yang bersangkutan belum juga hadir.

Menanggapi hal tersebut Donny Yahya selaku pelapor mengatakan laporan saya yang telah berjalan sejak Desember 2020 lalu, akhirnya mendapatkan kabar penyidik pada Januari tahun ini sudah memasuki tahap P21. Tapi tersangka sudah 2 kali mangkir dari pemanggilan penyidik, dan besok Kamis (9/1) adalah pemanggilan yang ketiga kalinya.

“Kalau untuk ketiga kalinya tidak juga hadir itu sama saja dia tidak mau bekerjasama (koperaktif) terhadap proses hukum, kalau memang masih tetap begitu maka kami berharap kepada Polda Metro Jaya segera menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) terlebih kasus ini sudah berjalan selama 2 tahun,” katanya kepada awak media di gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/1/2023).

Lanjut Donny, kalau sudah proses P21 berkas sudah ada di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan mereka sedang menunggu proses pelimpahan dari rekan-rekan di Polda Metro Jaya. Bahkan saya sudah menerima SP2HP yang ke 12, yang isinya bahwa penyidik akan mengirimkan tersangka ke Kejaksaan.

“Kepada tersangka saya berharap ada kesadaran untuk memenuhi penggilan penyidik itu demi mematuhi proses hukum yang ada, apalagi besok merupakan pemanggilan yang ketiga atau terakhir kalinya. Jika dia masih tetap bersikukuh maka saya berharap ada upaya hukum dari Jatanras Unit 2 Polda Metro Jaya bisa melimpahkan permasalahan ini ke Kejaksaan Negeri Bekasi,” ucapnya.

Donny menjelaskan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2022 lalu, dan sudah mangkir sebanyak 2 kali saat dilakukan pemanggilan. Apabila terlapor tidak juga memenuhi pemanggilan maka sudah selayaknya dijemput paksa ataupun dijadikan sebagai seorang DPO.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai DPO kemungkinan kita pun bisa melakukan cara lain untuk mencarinya. Kami akan membantu polisi kemana tersangka itu lari, karena sepanjang yang saya ketahui mangkirnya tersangka tidak ada kejelasan apakah sakit ataupun ada hal lainnya, adapun kerugian yang kami laporan kurang lebih 9,5 miliar belum lagi ditambah PKPU yang dilakukan oleh mereka sekitar 6,4 miliar dan selama menjalanin proses PKPU bisa mencapai 10 miliar sehingga total kesuluruhan hampir 20 miliar,” tegasnya.

Untuk diketahui laporan ini berkaitan dengan proses PKPU yang dilakukan oleh PT Gugus Rimbarta kepada PT Budikencana Megahjaya (BKMJ), dimana saat BKMJ dan Gugus Rimbarta melakukan kerjasama pengerjaan proyek di Plaza Pondok Gede. Namun proses pengerjakan yang harusnya dituntaskan oleh PT Gugus Rimbarta belum dilakukan justru malah meminta haknya kepada PT BKMJ. (*/GG)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *