Terkait UU ITE Penyebaran Identitas, Warga Kecewa Laporannya Ke Polres Tangsel Diduga Mandek

Jakarta, Perpek Media – Seorang warga diduga menjadi korban tindak pidana dengan pasal penyebaran identitas pribadi tanpa hak memindahkan atau mentransfer dokumen elektronik kepada sistem elektronik yang tidak berhak sesuai tertera pada pasal 32 Jo 48 UU ITE yang dimana bisa menjadi dampak kepada korban/ pelapor atas nama Emerlin Tandean (32).

Emerlin saat dikonfirmasi awak media mengaku sebagai korban/pelapor menceritakan bermula awal yang menimpa dirinya tersebut sebagai korban/pelapor, yang dimana harus membuat sebuah laporan terhadap terlapor yang berinisial RL dan DF ke Polres Tangerang Selatan.

Kasus pembuatan laporan tersebut berawal dari salah paham korban/ pelapor kepada terlapor terkait adanya main arisan leva, yang dimana si korban (ET) tersebut, diduga belum bisa membayar kepada terlapor, lalu terlapor diduga merasa sedikit kecewa dengan si korban/pelapor.

Selanjutnya terlapor meluapkan aksi kecewanya kepada korban dengan menyebarkan sebuah identitas pribadi korban/pelapor ke sebuah instory area publikasi media sosial (medsos) dengan menyertakan kata kata tidak baik.

Emerlin juga melihatkan surat bukti laporan dirinya ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor LP : TBL/B/1778/1X/2022/SPKT/POLRES TANGGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, Pada hari Sabtu, Tanggal 24 September 2022, Sekitar Pukul 20.32 WIB.

Kendati demikian, Emerlin sebagai salah satu warga mengaku sedikit agak kecewa kepada pihak penyidik kepolisian, dikarenakan korban sudah membuat sebuah laporan di Polres Metro Tangerang Selatan pada tanggal (24/9/2022) hingga saat ini sudah masuk tanggal (30/1/2023) belum ada kabar kelanjutan lagi dari pihak penyidik kepolisian.

Emerlin juga menyatakan dirinya sudah menjadi korban dalam pencemaran nama baiknya lewat sistem elektronik medsos di story’ Instagram oleh terlapor dua orang perempuan yang berinisial RL dan DF.

“Saya sebagai korban/ pelapor membenarkan bahwa pada tanggal 24 September 2021, saya sudah membuat sebuah laporan di sebuah kantor Kepolisian wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, dengan melaporkan terlapor diduga ada dua orang berinisial (RL dan DF)” tutur Emerlin saat dikonfirmasi via by phone.

Laporan yang dibuat Emerlin sebagai korban tersebut melaporkan dengan pasal penyebaran identitas pribadi tanpa hak memindahkan atau mentransfer dokumen elektronik kepada sistem elektronik yang tidak berhak sesuai tertera pada pasal 32 Jo 48 UU ITE.

“Anehnya sampai saat ini, belum ada kabar kelanjutan lagi dari kabar penyidik kepolisian sudah sampai sejauh mana perkembangan terkait laporan saya,” ungkap Emerlin melalui keterangan tertulis dan wawancara via by phone yang diterima awak media pada Senin (30/1/2023)

Emerlin juga menceritakan bahwa ia mendapat sebuah keterangan diduga dari pihak penyidik Polres Tanggerang Selatan, yang dimana penyidik sedikit agak kesulitan untuk menggelar perkara kasus tersebut lantaran tidak memiliki link URL/ atau belum ada saksi ahli dari pihak Kominfo.

“Hingga saat ini saya sebagai korban terus berusaha mempertanyakan sudah sampai sejauh mana perkembangan kasus laporan saya kepada penyidik, akan tetapi penyidik memberi jawaban kepada saya bahwa kasus ini masih tahap lagi terus didalami penyelidikan dengan cara sudah memanggil untuk dimintai keterangan dari beberapa saksi pelapor” sambungnya

Emerlin juga menegaskan dirinya yang mengaku sebagai masyarakat biasa ini, menjelaskan memang dirinya tidak faham akan proses perkara hukum yang sedang berjalan terkait laporannya tersebut.

Kemudian, Emerlin bersama keluarga mendatangi kantor Kominfo, menurutnya semata – mata untuk konsultasi dan berkordinasi langsung soal arahan penyidik terkait lInk URL disebuah akun medsos instory Instragram tersebut kepada salah satu karyawan pihak Kominfo.

Sebelumnya, Emerlin juga sudah menyerahkan semua sejumlah barang bukti dan mengajukan beberapa saksi dari dirinya kepada pihak penyidik Kepolisian Polres Tanggerang Selatan.

Tidak hanya itu, Emerlin juga menceritakan sejumlah barang bukti yang sudah diserahkan kepada penyidik yakni berupa Screenshoot Instagram dengan kerugian berupa data E-KTP dan sejumlah foto upload identitas dirinya yang tersebar di medsos.

Emerlin didampingi perwakilan pihak keluarga pada akhirnya mendapat keterangan secara lisan oleh salah satu pegawai karyawan Kominfo yang didatanginya itu. Katanya ia mendapat sebuah jawaban yang ditanyakan dirinya beserta keluarganya, “Terkait sebuah barang bukti saya sudah cukup dan tidak lagi butuh link URL karena sebuah story akun di media sosial Instagram itu akan hilang dalam 24 jam walaupun si pemilik akun diduga dua terlapor tersebut sudah mempunyai followers berjumlah ribuan orang” jelasnya.

Sementara itu, Emerlin dan keluarga masih sedikit bingung karena hingga saat ini pihak penyidik dari Kepolisian ini diduga masih beralasan lagi dan terus menekannya bahwa boleh memposting KTP orang asal akunnya tidak open public, “Sedangkan saya punya beberapa bukti dari orang – orang yang turut repost KTP saya baik secara langsung tanpa sensor maupun dengan sensor di keesokan harinya,” sambungnya.

Dengan demikian, Emerlin berharap kepada Pihak Kepolisian Polres Tanggerang Selatan agar bekerja profesional dengan melakukan sebuah prosedural agar terus menindak lanjuti terkait laporannya itu.

“Andai kata diduga dua orang sebagai terlapor ini jika terbukti bersalah, semoga pihak kepolisian memberikan hukuman atas perbuatannya sesuai prosedur” harapnya.

Emerlin juga menegaskan hingga saat ini sebagai korban atau pelapor belum pernah ketemu dengan pihak terlapor yang dimana dari awal pertama kenal hingga saat main arisan leva.

Pihak wartawan dari media online dan Cetak Wartalika.id dan sorotnews.co.id, pada hari Senin sudah berusaha coba menghubungi pihak kepolisian dari Polres Metro Tangerang Selatan, akan tetapi hingga berita ini diterbitkan namun penyidik dengan nama Aipda (IS) saat ini belum memberikan jawaban secara spesifikasi lebih lanjut. (AT)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *