Kapolsek Buay Madang Himbau Larangan Putar Musik DJ di Hajatan

Sumatera Selatan, Perpek Media – Kapolsek Buay Madang Polres Oku Timur Polda Sumsel, melalui anggota Bhabinkamtibmas memberikan himbauan larangan memutar musik remix dan DJ di tempat hajatan bersama Kepala Desa. Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol  Albertus R Wibowo, secara resmi mengeluarkan larangan hiburan orgen tunggal memainkan musik aliran elektro atau dikenal remix.

Larangan itu dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat daerah setempat, khususnya dari penyalahgunaan narkoba di Sumatera Selatan, Kamis (02/03/2023).

“Dalam rangka menjaga wilayah kondusif, kami memberikan Himbauan Kamtibmas untuk masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Buay Madang dan Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja untuk tidak memutar musik remix atau dj Orgen Tunggal, dan juga hanya diperbolehkan beroperasional hingga pukul 17.00 WIB” ucap Kapolsek Buay Madang, Akp Yudhi Cahyono.

Himbauan ini sebelumnya juga sudah disampaikan Kapolsek Buay Madang, melalui giat Jum’at Curhat bersama Masyarakat, toda, toga dan Perangkat desa di desa desa.

Lanjut Kapolsek “Kita tidak melarang mereka untuk melakukan usaha organ tunggal tapi yang kita larang itu memutar lagu atau musik remix-nya, dan apabila masih ditemukan pelanggaran pemutaran music remik Orgen Tunggal ditemoat hajatan akan kami bubarkan, selanjutnya Kepala desa dan tuan rumah akan kami panggil di kantor” jelasnya.

Sebelum nya juga disampaikan Kapolres Oku Timur, AKBP Dwi Agung Setyono dalam kunjungan kerjanya diPolsek Buay Madang, mengajak para Kades agar membantu menghimbau kepada warga tidak memainkan musik remix pada saat menggelar hiburan “Karena musik remix tersebut identik dengan narkoba dan bukan kebudayaan kita sebagai bangsa indonesia yang memiliki budaya yang beradab, beragama dan santun. (M Abdi)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *