Kapolsek Buay Madang Himbau Larangan Putar Musik DJ ke Pemilik Hiburan Organ Tunggal

Sumatera Selatan, Perpek Media – Kapolsek Buay Madang Polres Oku Timur Polda Sumsel, melalui anggota Bhabinkamtibmas laksanakan pengawasan dan himbauan larangan memutar musik remix dan DJ kepada pemilik hiburan Organ Tunggal di desa Sridadi kecamatan Biay Madang. Sebelumnya Kapolda Sumsel secara resmi mengeluarkan larangan hiburan orgen tunggal memainkan musik aliran elektro atau dikenal remix guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat daerah setempat, khususnya dari penyalahgunaan narkoba di Sumatera Selatan, Kamis (28/05/2023).

“Melalui Bhabinkamtibmas diwilayah desa binaan, kita berikan himbauan terkait larangan memutar music remik atau dj ditempat tempat hajatan , sesuai atensi pimpinan dan serta menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat “ucap Kapolsek Buay Madang, Akp Yudhi Cahyono.

Himbauan ini sebelumnya juga sudah digencarkan Kapolsek Buay Madang, melalui giat Jum’at Curhat kepada Kepala Desa beserta masyarakat dan warga desanya.

Lanjut, kata Kapolsek “Kita tidak melarang mereka untuk melakukan usaha organ tunggal tapi yang kita larang itu memutar lagu atau musik remix-nya, dan apabila masih ditemukan pelanggaran pemutaran music remik Orgen Tunggal ditempat hajatan akan kami bubarkan, selanjutnya Kepala desa dan tuan rumah akan kami panggil kembali di kantor untuk pertanggung jawaban”. (M Abdi)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *