Natalia Rusli Ada Niat Baik Kembalikan Uang, Ahli Hukum Pidana: Harusnya Perkara Itu Dihentikan

JAKARTA – Perpek Media – Pengacara Natalia Rusli dilaporkan oleh kliennya Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta pada tahun 2020 silam.

Setelah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat, Natalia Rusli sudah mengembalikan uang ke Verawati dengan total Rp 55 juta.

Namun, kasus tersebut tetap dilanjutkan oleh aparat kepolisian dan saat ini Natalia sudah menjadi terdakwa untuk jalani sidang kasus tersebut.

Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir mengatakan, jika perkara pokok sudah diselesaikan maka tidak menimbulkan kerugian.

Artinya Natalia Rusli sudah mengembalikan uang Rp 45 juta dan mendapat uang tambahan Rp 10 juta hingga total yang diterima Verawati Rp 55 juta.

“Kalau urusan poko sudah selesai, tidak ada perbuatan melawan hukum mestinya perkara itu harus dihentikan,” ucapnya Kamis (11/5/2023).

Mudzakkir melanjutkan, korban dalam hal ini Verawati Sanjaya seharusnya segera mencabut laporan kepolisian setelah menerima uang pengembalian.

Sehingga, wanita yang kerap disapa Nath itu tidak sampai harus mendekam dibalik jeruji besi atau sampai disidangkan.

“Kalau misalnya sidang tetap dilanjut sebaiknya segera diakhiri dan hakim menyatakan tidak lagi ada perbuatan melawan hukum dalam perkara itu dan perkara dinyatakan selesai dan harus dilepaskan dari urusan pidana karena kewajibannya sudah terpenuhi,” terangnya.

Sebelumnya, Pengacara Natalia Rusli telah ditetapkan tersangka atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya bernama Verawati Sanjaya beberapa waktu lalu.

Bahkan, berkas perkara Natalia sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (10/4/2022) mendatang.

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta, S.H menjelaskan, pada April 2020 kliennya sebagai konsultan hukum menerima kuasa dari Verawati.

Dalam surat kuasa itu, ada tiga orang penerima kuasa lainnya, bukan hanya Natalia Rusli saja yang menandatangani surat kuasa tersebut.

Secara umum berita acara sumpah advokat digunakan advokat ketika melaksanakan tugas litigasi persidangan. Namun dalam perkara ini, Natalia Rusli bertindak sebagai konsultan hukum untuk melakukan pelaporan polisi.

Menurut Undang-Undang seluruh Warga Negara Indonesia berhak melakukan pelaporan polisi.

“Setelah berjalan, tiba-tiba kuasa hukum Indosurya Juniver Girsang ini menghubungi ibu Natalia Rusli, kira-kira bisalah di restorative justice dengan ada pengembalian uang dan aset,” ucapnya saat dikonfirmasi Rabu (5/4/2023).

Kemudian, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (9/5/2023) ada yang janggal.

Sebab, lima saksi yang diajukan oleh JPU secara kompak tidak hadir di ruang sidang PN Jakarta Barat.

Lima saksi itu adalah Verawati Sanjaya, Juniver Girsang, L, RS dan SH dan sidang pun ditunda pada pekan depan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *