Sindikat Curanmor Bersenpi Asal Lampung Berhasil Diringkus Polisi

Jakarta, Perpek Media – Polisi meringkus komplotan sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang diketahui berasal dari kelompok asal Lampung Tengah ini. Para pelaku sudah sembilan kali beraksi di wilayah DKI Jakarta Khususnya Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda didampingi Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku berawal pada Minggu, 16 Mei 2023. Saat itu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya pelaku ranmor.

“Kita lakukan penyelidikan dan dapat diamankan dua orang atas nama MRMJ dan K dengan barang yaitu kunci leter T kemudian dua motor Honda Beat ini yang diduga hasil dan alat gunakan untuk melakukan kejahatan,” kata Adhi saat konferensi pers, Rabu (17/5/2023).

Selanjutnya, pada Sabtu, 13 Mei 2023, pihaknya kembali meringkus tersangka berinisial A di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Dari penangkapan A, polisi kemudian melakukan pengembangan.

“Dari pengembangan A, kita amankan lagi tepatnya di sebuah kontrakan di daerah Mustika Jaya Bekasi Kota, Di dalam kontrakan tersebut kita amankan tiga orang penadah atas nama NR, DI, dan F,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir peluru, selain itu juga ditemukan barang bukti seperti kunci T, BPKB dan badik.

“Diduga kesemuanya adalah hasil kejahatan dari perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku,” kata dia.

Kepada polisi, para pelaku mengaku satu komplotan yang berasal dari Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Mereka sudah sembilan kali beraksi di Jakarta selama kurun waktu dua tahun.

Terkait kepemilikan senjata api rakitan, pelaku membelinya dari salah seorang penjual yang berada di wilayah Lampung. Saat ini, polisi masih memburunya.

“Senjata api ini waktu tersangka NR berada di Lampung tepatnya itu diberikan oleh DPO yaitu atas inisial C yang dia beli waktu itu seharga Rp2 juta yang bersangkutan ini (C) DPO masih dalam penyelidikan kami,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. (AT)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *