Kapolsek Buay Madang Pimpin Giat Jumat Curhat di Kantor Desa Aman Jaya

Sumatera Selatan, Perpek Media – Kapolsek Buay Madang Polres Oku Timur Polda Sumsel, Akp Yudhi Cahyono pimpin giat Jum’at Curhat yang merupakan Program Prioritas Kapolri yang bertujuan untuk menyerap suara dari masyarakat secara langsung bersama Anggota. Kegiatan kali ini bertempat di Kantor Desa Aman Jaya Kecamatan Buay Madang di hadiri Kepala Desa Bapak Sudarko beserta perangkat desa dan Warga desa nya, Jum’at (03/03/2023).

“Sebelumnya kami sampaikan kepada masyarakat apabila ada Informasi tentang Tindak Pidana agar segera menginformasikan melalui Nomor WhatsApp Bantuan Polisi ( 0813 70002 110) yang telah disosialisasikan melalui Medsos, Papan bicara, Sticker, Banner, dan lainnya. Kami menghimbau kepada masyarakat tentang larangan memutar musik Remix atau DJ Orgen tunggal di tempat hajatan, apabila masih ditemukan Orgen Tunggal memutar music remik atau dj, akan langsung kami bubarkan, tuan rumah dan kepala desa kami panggil ke Polsek” ucap Kapolsek Buay Madang, Akp Yudhi Cahyono.

Menanggapi Issu yang masih beredar terkait penculikan anak, Kapolsek meminta agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tidak boleh main hakim sendiri apabila ditemukan adanya dugaan penculikan anak segera laporkan ke Polsek.

Selanjutnya kata Kapolsek, “Untuk Pemerintahan Desa dan masyarakat menindak lanjuti terkait issu yang beredar di medsos agar lebih bijak lagi ya dan kami imbau kepada warga masyarakat yang mengumpulkan orang banyak atau acara hajatan untuk mengajukan surat izin kegiatan keramaian minimal 7 hari sebelum pelaksanaan”.

Tambahan informasi, seperti giat jum’at curhat sebelumnya di sela kegiatan ada sesi tanya jawab antara masyarakat dan Polsek yang selama ini belum diungkap kan, Salah satu pertanyaan masyarakat yang di jawab Kapolsek, Bagaimana Hukum dan aturan nya jika Pengendara kendaraan bermotor di jalan umum menabrak hewan ternak dan terjadi kecelakaan.

Kemudian dijawab Kapolsek, dalam hal terjadi laka lantas dijalan umum yang disebabkan oleh hewan ternak maka pemilik hewan ternak tersebut harus bertanggung jawab karena hewan ternak seharusnya berada di kandang bukan di liarkan pada tempat umum sebagaimana diatur dalam Perda Kab OKU Timur No.33 Tahun 2008 Psl 40 ayat 1 huruf l Setiap orang dilarang membiarkan hewan berkeliaran ditempat umum.

Yang mana telah diatur pada Psl 46 ayat 1 apabila dilanggar diancam dengan hukuman pidana kurungan selama lamanya 6 bulan atau denda sebesar besarnya Rp 50 Juta. Hal tersebut dapat dilaporkan kepada Pihak Pemda pada Tingkat Kecamatan melalui Kasi Trantib, namun dalam kasus Laka Lantas tetap dikategorikan Laka Tunggal. (M Abdi)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *