Ketua RW 02 Tanjung Duren Utara Menanggapi Rumor Jual Beli Lapak kepada PKL dengan Harga Fantastis

Jakarta, Perpek Media – Dibalik penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Tanjung Duren 1, RW. 002, Kel. Tanjung Duren, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 tahun 2007 telah melarang PKL maupun usaha parkir untuk tidak menggunakan trotoar jalan, telah beredar rumor jual beli lapak yang di lakukan oleh oknum RT dan RW setempat dengan harga cukup fantastis.

Menanggapi adanya rumor tersebut, Ketua RW 002, Ramadhan membantah dirinya memperjualbelikan trotoar kepada PKL di sepanjang jalan yang diduga dilakukan oleh pengurus wilayah.

“Terkait dengan angka-angka itu saya tidak pernah bersentuhan langsung. Angka-angka itu juga tidak pernah saya buat, saya selaku RW 02 Kelurahan Tanjung Duren Utara, harus sekian, harus sekian, harus sekian,” kata Ramadhan saat ditemui dikediamanya. Kamis (1/06/2023) malam.

Selain itu, Ramadhan juga membantah membuat aturan kepada para pedagang dengan jumlah sekira 40 orang yang tidak berjualan selama satu bulan dikenakan sanksi dan akan digantikan. Ia mengungkap bahwa adanya transaksi jual beli lapak berdagang diatas trotoar jalan tersebut telah diketahui oleh masyarakat.

“Masyarakat tentu sudah tahu kalau pak RW tidak pernah membuat aturan-aturan itu sehingga mereka (Masyarakat-RED) sebenarnya tahu siapa yang menjual lahan-lahan tersebut. Kalaupun mereka mau tahu, iya silahkan datang ke pak RW,” jelasnya.

Dari persoalan itu, Ramadhan berharap agar dijadikan satu pembelajaran untuk semua pihak yang terlibat didalamnya. Ia berencana kedepan akan menata lebih baik dari sebelumnya untuk para PKL yang ingin melanjutkan gelaran daganganya.

“Saya berharap ini menjadi pembelajaran untuk kita semua, sebagai manusia, saya masih punya hati nurani. Intinya adalah kalau memang nanti mau ada lagi, kita tata lah, baik-baik lah. Semua teratur, berkoordinasi antara RT, RW, LMK, FKDM, dan semua tokoh masyarakat. Karena pedagang dengan pengurus RT dan Pengurus RW adalah simbiosis mutualisme, saling menguntungkan,” ucapnya.

Terlepas dari itu, Ramadhan tidak ingin ada pihak luar yang nantinya ikut serta dalam rencana tersebut. Ia juga berencana akan menghapus sistem premanisme dan pungutan biaya lapak berdagang. Namun, tidak berikut dengan pengunjung yang hendak parkir kendaraanya yang juga ingin jajakan jajanan di lokasi tersebut. (*/Red)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *