Polsek Buay Madang Gencarkan Pemasangan Spanduk Imbauan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Sumatera Selatan, Perpek Media – Polsek Buay Madang Polres Oku Timur Polda Sumsel, melakukan upaya preventif dengan menggencarkan pemasangan spanduk berisi imbauan serta sanksi pidana bagi penimbun dan penyalahgunaan BBM subsidi dan Non-subsidi di wilayah hukum Polsek Buay Madang.

Selain itu personil Polsek juga melakukan monitoring, edukasi dan sosialisasi tentang pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) kepada petugas SPBU, hal ini bertujuan untuk antisipasi terjadinya penyalahgunaan pendistibusian BBM bersubsidi, Rabu (06/09/2023).

“Pemasangan spanduk dan Sosialisasi anggota Polsek di masyarakat, sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana yang berhubungan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi di masyarakat, yakni pengangkutan, penyimpanan dan penjualan BBM bersubsidi atau non subsidi tanpa memiliki izin resmi” ucap Kapolsek Buay Madang, Akp Yudhi Cahyono.

Dengan adanya pemasangan Banner imbauan tersebut serta Sosialisasi dimasyarakat, diharapkan ke depan tidak ada lagi penyalahgunaan BBM di wilayah Hukum Polsek Buay Madang.

“Dan barang siapa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM, penyimpanan dan penjualan (niaga) BBM yang bersubsidi atau Non-subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf B dan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi” jelas Kapolsek. (M Abdi)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *