Polres Jakbar Serahkan Berkas Kasus Natalia Rusli Kepada Kejaksaan Negeri

Jakarta, Perpek Media – Pihak kepolisian dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Barat melimpahkan berkas atas sebuah perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Natalia Rusli ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, pada Kamis (30/3/2023).

Selanjutnya semua berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan untuk siap dibawa persidangan. Terlihat Natalia Rusli tampak tertunduk lesu dengan tangan diborgol saat menuju Kejari Jakarta Barat, selanjutnya Ia dikawal ketat oleh penyidik.

Natali dengan rambut bondol itu nampak sudah terlihat mengenakan pakaian oranye dengan bertuliskan tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

“Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan oleh karena itu status tersangka saat ini menjadi titipan jaksa,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan.

Perlu diketahui sebelum dilimpahkan kekejaksaan, kata Andri, Natalia Rusli telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes Polres Jakbar.

“Setelah diserahkan kepihak Kejaksaan artinya perkara ini sudah menjadi tanggung jawab dari Kejaksaan dan tidak lama lagi perkara tersebut akan segera disidangkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan kepada korban investasi bodong KSP Indosurya. Ia diduga menggelapkan uang senilai Rp 45 juta.

Dalam aksinya Natalia mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang. “Yang mana korban merupakan salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya,” ujar Andri saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

Andri menjelaskan, Natalia Rusli menjanjikan korban bahwa dirinya bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya. Kemudian tersangka membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditanda tangani pada tanggal 16 April 2020 “Namun sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya,” papar Andri. (*/AT)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *