Kurang dari 1X24 Jam, Reskrim Polsek Taman Sari Bekuk Pelaku Tawuran

Jakarta, Perpek Media – Kurang dari 1 x 24 jam, Polsek Metro Taman Sari berhasil mengungkap kasus tawuran yang terjadi di depan Salon Achoe, Jalan Kemenangan V RT. 010 RW. 04, Kel. Glodok, Taman Sari Jakarta Barat, Sabtu (17/6/2023)

Akibat aksi tawuran tersebut, seorang remaja berinisial FH (15 ) menjadi korban sehingga menderita luka robek pada bagian paha kaki kanan, pantat sebelah kanan dan tangan kanan akibat sabetan senjata tajam.

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda melalui Wakapolsek Kompol Ramondias mengatakan Allhamdulillah peristiwa tawuran tersebut berhasil diungkap kurang dari 1 x 24 jam dan berhasil mengamankan dua orang pelaku sementara dua orang lainnya masih dalam pencarian petugas.

“Terdapat empat pelaku yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban diantaranya berinisial RA (16), FH (17), WO (DPO) dan RO (DPO),” ujar Kompol Ramondias saat di konfirmasi, Senin (19/06/2023)

Lebih lanjut, Ramondias menjelaskan kejadian tersebut bermula saat tim Opsnal Reskrim sedang melakukan Patroli Kewilayahan, kemudian menerima aduan dari masyarakat adanya seorang remaja yang menjadi korban akibat peristiwa tawuran dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Tarakan.

Berangkat dari informasi tersebut, tim Opsnal dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan bergerak menuju lokasi, kemudian mencari keterangan dan bukti.

“Tak sampai dari 1×24 jam kami berhasil mengamankan sebanyak 2 Pelaku sementara 2 Pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh petugas” ungkapnya.

“Adapun ke 2 Pelaku yang kami amankan terbukti memiliki peran dalam melukai korban diantaranya RA (16) berperan melukai korban pada bagian betis kaki kanan, FH (17) berperan melukai korban pada bagian paha kaki kanan, WO (DPO) berperan melukai korban melukai bagian pantan sebelah kanan korban dan RO (DPO) berperan melukai korban memukul korban dan menusuk korban dengan anak panah” jelasnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat memasuki masa liburan anak sekolah agar para orang tua mengawasi anak-anaknya untuk meminimalisir dan mencegah aksi tawuran serupa” sambungnya.

Dikesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan bahwa para pelaku telah diamankan di lokasi yang berbeda – beda. Pihaknya juga turut mengamankan barang bukti senjata tajam berupa 4 buah celurit dan busur panah yang dipergunakan untuk melukai korban.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 170 Kuhpidana. (*/AT)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *