Kapolsek Buay Madang Pimpin Jumat Curhat di Desa Pisang Jaya

Sumatera Selatan, Perpek Media – Kapolsek Buay Madang Polres Oku Timur Polda Sumsel, Akp Yudhi Cahyono bersama personil Polsek pimpin giat Jum’at Curhat yang merupakan Program Prioritas Kapolri yang bertujuan untuk menyerap suara dari masyarakat secara langsung. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Pisang Jaya yang dihadiri, Perangkat Desa Pisang Jaya, Tomas, Toga dan warga setempat, Jum’at (20-07-2023).

“Jum’at Curhat kembali dilaksanakan di Desa Pisang Jaya untuk mendengarkan secara langsung curhatan dari masyarakat untuk menerima saran, kritikan ataupun masukan, serta pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan Kepolisian khususnya Polsek Buay Madang yang selama ini belum sempat tercurahkan,” ucap Kapolsek Buay Madang, Akp Yudhi Cahyono.

Pada kesempatan itu Kapolsek juga menyampaikan kepada warga yang hadir, bila ada gangguan Kamtibmas untuk segera menghubungi nomer whatshap Bantuan Polisi ke 0813-70002-110 yang sudah disosialisasikan sebelumnya oleh anggota melalui Medsos, Papan bicara, Sticker dan Banner layanan 24 jam, selanjutnya disampaikan kepada masyarakat tentang larangan memutar musik Remix atau DJ Orgen tunggal di tempat hajatan, apabila masih ditemukan Orgen Tunggal memutar music remik atau dj, akan langsung dibubarkan, tuan rumah dan kepala desa dipanggil ke Mako Polsek.

Selanjutnya kata Kapolsek”Kepada warga Masyarakat, untuk lebih bijak lagi menanggapi Issu issu yang beredar di medsos jangan mudah terprovokasi dan tidak boleh main hakim sendiri apabila ditemukan adanya dugaan penculikan anak, segera laporkan ke Polsek dan masyarakat agar meningkatkan lagi ronda Siskampling atau jaga malam, guna antisipasi Curat dan Curi hewan ternak pada malam hari, serta menggiatkan lagi gotong royong di desa karena gotong royong merupakan tradisi dan kebudayaan bangsa Indonesia yang harus dilestarikan”.

Dalam sesi tanya jawab, ada beberapa pertanyaan warga Desa Pisang Jaya diantaranya, Apa sajakah hak Pelapor dalam penanganan perkara pidana di kepolisian dan Bagaimana caranya masyarakat melaporkan kejadian perkara pidana ke kepolisian.

Selanjutnya Akp.Yudhi Cahyono menanggapi pertanyaan dari warga tersebut, bahwa ada Hak pelapor, mendapatkan perlindungan kerahasian identitas, mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun, Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan, mendapatkan perlakuan yang sama dalam pemeriksaan, Selanjutnya masyarakat diberikan kemudahan dengan menghubungi melalui nomor 110 yang bisa diakses 24 jam secara gratis, masyarakat bisa menyampaikan laporan dan pengaduan terkait kecelakaan, ancaman, tindak kekerasan, dan lainnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *