Medan Layaknya Gotham City ?

Oleh Retno Purwaningtias, S.IP
(Pegiat Literasi)

Medan, Perpek Media – udah menjadi aksioma bahwa Medan adalah kota yang bertabur kesemrawutan dan kriminalitas. “Gotham City” julukannya bagi kota yang tinggi tingkat kejahatan dan kriminalitasnya–terinspirasi dari kota fiktif dalam serial Batman.

Begal, sabu-sabu, premanisme, pungli, sampai maling kelas teri semuanya ada di sini. Di Medan semua itu bukan sekadar “ada” layaknya masalah umum kota besar, melainkan marak. Begitu parahnya sampai-sampai ada kalimat satire berbunyi, “Kalau khatam hidup di Medan, maka hidup di belahan bumi mana pun bukan lagi soal.”

Belum sampai pada solusi, muncul lagi masalah baru. Salah satunya judi online yang bebas “berkibar” di Medan dan belum tersentuh hukum untuk ditindak oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).

Melansir dari waspada.co.id, (18/8/2023), terdapat 13 situs judi online yang bosnya merupakan warga Medan, berinisial CY alias Buyung. Ia menjalankan bisnisnya dibantu oleh tiga orang kepercayaannya yang juga merupakan penanam saham dalam bisnis situs judi slot dan casino online.

Mereka mulai merintis dan membuka bisnis haram ini di kawasan Amplas. Seiring berjalannya waktu, bisnis perjudian mereka makin berkembang dan kini kantornya ada di Filipina dan Kamboja. Tentu saja ini prestasi yang memalukan.

Judi online merupakan sebuah permainan yang dilakukan dengan taruhan uang atau barang berharga dan dapat dimenangkan oleh siapapun secara daring. Ia memiliki beberapa peraturan, seperti jumlah pemain serta saldo minimal uang yang harus dimiliki tiap pemain untuk menjadi taruhan. Makin banyak pemain, biasanya pemilik platform judi online dan pengelolanya akan menjanjikan hadiah taruhan yang makin besar.

Pantas saja perjudian kian marak terjadi di masyarakat. Ada materi yang dikejar. Ini mengindikasikan bahwa kapitalisme bukan sekadar model sistem ekonomi yang dijalankan oleh para pengusaha, melainkam nilai-nilai yang terpancar darinya telah menjalar ke tengah masyarakat, salah satu cirinya yaitu senantiasa mengejar pundi – pundi materi.

Sistem kapitalis yang berdiri di atas fondasi sekularisme ini tidak hanya merusak dalam tataran individu, tetapi juga level masyarakat hingga negara. Karena lemahnya iman dan takwa seseorang menjadikan dirinya tidak peduli lagi pada aturan Tuhan. Padahal jelas sekali Allah mengharamkan altivitas berjudi.

Allah Swt. berfirman,  “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).

Meskipun masyarakat juga sepakat–baik muslim maupun yang bukan muslim–bahwa judi merupakan perbuatan tercela, tetapi celaan lebih kepada stigma, bukan karena melanggar perintah Allah. Akhirnya masyarakat pun enggan menasihati.

Pemerintah sekuler yang lahir dari rahim kapitalisme pun seakan tidak berdaya dalam menangani perjudian ini. Solusi yang diberikan sekadar melakukan razia dan penutupan situs atau lokasi perjudian. Tentu saja Ini tidak akan memberikan efek Jera bagi para pelakunya.

Akibat maraknya perjudian ini, banyak turunan kejahatan yang timbul karenanya, seperti curanmor, penjambretan, pencurian di
rumah-rumah warga serta pemalakan liar. Karena para pelaku butuh uang untuk bermain judi yang diiming-imingi kemenangan materi.

Bos judi seolah tidak takut hukum, bahkan terkesan kebal hukum, sebentar saja ditutup lokasi judinya, kemudian selang beberapa waktu beroperasi kembali. Bisa jadi sebenarnya kejahatan perjudian ini telah tersistemi. Ada indikasi oknum aparat menjadi back up perjudian ini. Buktinya, kasus perjudian masih saja eksis di Kota Medan hingga kini, bahkan karena saking maraknya, bisa berkembang hingga ke luar negeri. Mustahil bila hal ini tidak diketahui oleh aparat.

Padahal sudah jelas banyak sekali dampak dari aktivitas haram ini. Tidak sedikit para pelaku yang hancur masa depannya, habis harta bendanya, bagi kalangan muda ada yang putus sekolah, bagi yang sudah berumahtangga, tidak sedikit yang berpisah.

Hal ini karena judi itu ibarat candu. Kalahnya membuat penasaran, sedangkan menangnya bikin ketagihan. Akan sulit dihentikan bila tidak menyentuh aspek akidah/keimanan. Sedangkan di sistem kapitalis-sekuler ini tentu saja akidah/keimanan yang semestinya menjadi aspek pokok untuk menyelesaikan permasalahan ini tidak diambil oleh pemerintah. Negara hanya fokus memberikan sanksi yang tidak ada efek jeranya.

Bagi masyarakat yang memberi stigma, pemberian stigma pada judi bukan sekadar berangkat dari rasa tidak suka. Bukan juga berangkat dari kesepakatan masyarakat yang melabeli aktivitas judi sebagai perilaku negatif. Kita membenci aktivitas judi karena memang Islam menjelaskan keharaman judi–seperti yang telah disebutkan dalam pembahasan sebelumnya terkait dalil haramnya judi.

Oleh sebab itu, perjudian virtual maupun online hanya bisa diberantas hingga ke akarnya dengan penerapan sistem yang menuntut masyarakat berhukum pada hukum Islam. Karena di dalam sistem Islam, pendidikan takwa adalah hal penting yang menjadi tanggung jawab negara. Dengan adanya pendidikan takwa, seseorang akan memahami syariat, termasuk terkait keharaman judi. Ketakwaan individu ini akan membuatnya menghindari hal-hal yang diharamkan oleh Allah.

Begitu pula dengan masyarakat. Masyarakat yang dibekali ketakwaan juga tidak hanya sekadar memberi stigma, tetapi juga berperan melakukan aktivitas amar makruf nahi mungkar jikalau ada praktik perjudian yang terjadi, baik virtual maupun online.

Ketika individu dan masyarakat telah menumbuhkan ketakwaan, maka negara akan mudah membersihkan ruang sosial masyarakat dari akrivitas haram ini. Para aparat penegak hukum juga akan menjalankan tugas dan kewajibannya atas dasar keimanan, bukan keuntungan. Sehingga tidak akan ada lagi ceritanya pelaku judi yang kebal hukum. Karena sanksi yang diterapkan dalam sistem Islam akan memberikan efek jera kepada para pelakunya sehingga perjudian dapat dibersihkan hingga ke akarnya.

Wallahualam Bisshawab.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *