Polsek Buay Madang Sebar Himbauan Larangan Karhutla

Sumatera Selatan, Perpek Media – Polsek Buay Madang Polres Oku Timur Polda Sumsel, gencarkan sosialisasi dan menyebar himbauan larangan Karhutla kepada masyarakat yang ada diwilayah hukum Polsek Buay Madang. Mengingat saat ini musim kemarau untuk tidak membuka lahan untuk pertanian atau perkebunan dengan cara membakarnya, dikarenakan dampak dan bahaya membakar hutan atau lahan bagi kesehatan dan lingkungan, Selasa (22/08/2023).

“Kami meminta kepada Masyarakat untuk menyadari bahwa membakar hutan atau lahan dapat mengganggu kesehatan, dan selain itu ada Sanksi pidana bagi pembakar hutan atau lahan tersebut”ucap Kapolsek Buay Madang, Akp Yudhi Cahyono.

Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin juga diwilayah binaan Bhabinkamtibmas , agar masyarakat sadar akan bahaya membakar hutan dan sanksi nya.

Selanjutnya Kata Kapolsek “Dengan kegiatan sosialisasi seperti ini diharapkan mampu memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh warga masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Buay Madang untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, misal membuka lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran hutan, membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar”.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota  Polsek Buay Madang Bripka Edi Susanto bersama anggota Piket lainnya mengajak warga agar bersama-sama menjaga lingkungan sekitar dari bahaya karhutla, tidak lupa juga memberikan sosialisasi tentang dampak dan bahaya membakar hutan atau lahan, serta sanksi pidana membakar hutan atau lahan. (M ABDI).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *