Tower Bodong Melanggar UU, Ketua FWJI Tangkot: APH Jangan Tutup Mata

Tangerang, Perpek Media – Pembangunan tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di RT004/005 Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang belakangan ini santer menjadi rasan-rasan warga. Pasalnya tower yang didirikan di atas lahan salah satu warga setempat ini diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Lurah Panunggangan Utara, saat di konfirmasi via WhatsApp menyatakan tidak mengetahui apakah pembangunan tower telekomunikasi tersebut telah memiliki perijinan atau belum,hanya menjawab semua sudah di tangani oleh pihak penertib Satpol PP Kota Tangerang.

“Permin ijinnya sudah sampai mana ya ? Apakah pihak kelurahan sudah melihat ijin dari perusahaan tersebut dan memberikan ijin informasinya,” tukasnya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Sabtu (23/9/2023).

Sementara, Ketua RW setempat, bapak Uti saat dikonfirmasi terkait ijin pembangunan tower tersebut, dia mengatakan tidak mengetahui permasalahannya. Namun, untuk masalah di lapangan, seperti berkoordinasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ormas, dan media, RW mengaku sebelumnya sempat berperan.

“Kalau memang tidak ada izin mau demo, demo aja, karena saya juga tidak tahu izinnya ada tidaknya hanya para warga sekitar di kasih uang kordinasian sebesar Rp.300rb, dan jujur saya tidak lagi memegang anggaran koordinasian,” cetusnya kepada wartawan.

Ketua FWJI Tangkot mengatakan di duga tower telekomunikasi di RT004/005 tidak sesuai dengan pedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No.9 Tahun 2017, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah.

“Bila pembangunan sudah dijalankan, akan tetapi perijinan baru di proses itu sangat tidak benar,” ujarnya.

‘Masyarakat pun harus mengetahui dampak buruk dari berdirinya Tower tersebut bisa berpotensi Roboh, meskipun kontruksi bangunan tower sudah di bangun sesuai standar namun tak jarang kasus menara BTS roboh dan menimpa bangunan sekitarnya,” tegasnya.

“Tersengat Listrik bisa menimpa siapa saja jika terjadi adanya korsleting aliran listrik, kebakaran kita sering mendengar adanya kebakaran menara BTS yang di sebabkan korsleting pada sirkuit di dalam shelter,jika tidak di antisipasi bisa menyebabkan ledakan, sambaran petir,walau sudah ada penangkal petir hal tersebut tak menjamin bahwa warga merasa aman dan nyaman, beresiko terhadap kesehatan walau belum pasti rumor yang beredar tinggal di sekitaran menara seluler sangat berbahaya beresiko terkena gangguan kesehatan akibat gelombang elektromagnetik yang di timbulkan BTS tersebut, apakah di sosialisasikan ke masyarakat sekitar atau pemilik lahan dampak dampak nya, pasti engga,” tambahnya.

“Makanya untuk mendirikan BTS ini sangat banyak izinnya mengingat tidak sembarangan karena sudah di atur di dalam Persa No 9 tahun 2017 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi,” tutupnya.

Seharusnya Instansi yang berkaitan, lanjut Ketua FWJI Tangkot, seharusnya menindak tegas para pelaku usaha penyedia menara atau pengelola menara yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi persyaratan dan atau penyelenggaraan menara telekomunikasi dikenakan sanksi administratif, bahkan bila tidak memenuhi standarisasi dalam perda no 9 tahun 2017 tersebut bisa sampai penyegelan. (*/Tim)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *