FWJ Indonesia Apresiasi 5 Perwira dan 1 Briptu Polres Metro Bekasi Kota

Bekasi Kota, Perpek Media – Penyematan 6 piagam apresiasi FWJ Indonesia langsung diterima jajaran Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota. Dalam penyerahan piagam itu, Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari yang didampingi, Kasat Reskrim, Kanit Krimsus dan penyidik diterima dengan baik.

“Kami sangat berterimakasih kepada Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia atas apresiasi ini. Setidaknya hubungan kami dengan kawan kawan wartawan akan lebih terbangun dan terjaga dengan baik. “Ucap Erna saat menerima piagam apresiasi di hall Polres Metro Bekasi Kota, Senin (2/10/2023).

Kasi Humas juga menyampaikan ucapan terimakasih dari Kapolres dan Waka Polres, “Kapolres dan Waka Polres kami juga menyampaikan terimakasih dan permohonan maaf dikarenakan ada panggilan ke Polda Metro Jaya. Pada prinsipnya kami jajaran Polres Metro Bekasi Kota sangat terkesan dan berharap ini menjadi langkah baik untuk citra Polri kedepan. “Harap Erna.

Terpisah, tak tanggung – tanggung, kali ini Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia berikan 5 piagam apresiasi kepada para Perwira tinggi dan 1 berpangkat Briptu di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Apresiasi itu dikatakan Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan merupakan satu bentuk wujud nyata atas kinerja dan sinergitasnya terhadap jurnalis.

“Apresiasi yang kami berikan bukan bentuk pujian, akan tetapi itu bentuk nyata dari para pejabat Polres Metro Bekasi Kota dan penyidiknya atas presisi yang mengedepankan rasa berkeadilan bermasyarakat. “Kata Opan paska penyematan 6 piagam apresiasi di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (2/10/2023).

Opan merinci, ada lima (5) piagam apresiasi yang kami serahkan, yakni untuk Kapolres Kombes Pol Dani Hamdani, Waka Polres AKBP Dhany Aryanda, Kasat Reskrim Kompol Tri Buana Yudha, Kasi Humas Kompol Erna Ruswing Andari, Kanit Krimsus AKP Acep Wahyu, dan Briptu Yusuf Aji Prabowo.

“Mereka adalah anggota – anggota Polri yang memiliki tanggungjawab serta menjalankan Standart Operating Prosedure (SOP) dalam menjalankan tugasnya. Dan bukan atas arahan maupun interpensi dari pihak manapun. “Jelasnya.

Bentuk apresiasi itu, lanjut Opan juga bentuk kepekaan fungsi dari profesi wartawan atas di SP3 kannya laporan polisi yang menyeret 9 media online atas pemberitaan. “Iya, itu salah satunya apresiasi ini kami berikan. Kawan – kawan di Polres Metro Bekasi Kota sangat jeli dan mampu mengedepankan Perkap Polri, SOP dan meneliti laporan UU ITE atas isi pemberitaan karya jurnalistik. Hasilnya laporan itu di SP3 kan dan tidak ada unsur yang mengarah pada pencemaran nama baik alias Pasal UU ITE. “Ucap Opan.

Dia menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat diranah pidanakan melalui pencemaran nama baik atau di Pasalkan ke UU ITE, karena kata Opan, jika karya jurnalistik dilaporan sebagai pencemaran nama baik, maka fungsi dan kaidah jurnalistik akan mati dan wartawan tidak lagi bekerja sesuai profesinya.

Sementara, Ketua FWJ Indonesia Korwil Bekasi Kota, Romo Kosasih mendukung langkah dan upaya hukum yang dilakukan penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Kata dia ada 4 hal yang menjadi catatannya.

“Saya mencatat 4 hal dalam kondisi ini, yang pertama Jurnalis sebagai Pilar Demokrasi Indonesia, kedua perhatian khusus dari Ketum FWJ Indonesia yang selalu mengedepankan fungsi jurnalistik yang profesional, ketiga keputusan SP3 merupakan pelaksanaan SOP dan bukan arahan maupun interpensi, dan yang keempat membangun sinergitas. “Beber Romo.

Hal yang sama juga disampaikan pengurus DPP FWJ Indonesia, Tri Wulansari. Dia mengaminkan dan menyatakan presisi yang dikedepankan Polres Metro Bekasi Kota sudah sangat tepat. Setidaknya lanjut Wulan, ini menjadi contoh bagi jajaran Kepolisian dimanapun berada bahwa ketika ada laporan terkait pemberitaan karya jurnalistik, maka sebaiknya dikaji dengan matang dan mengedepankan azas praduga tak bersalah.

“Saya juga berharap jajaran Kepolisian di wilayah manapun baik tingkat Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri agar berhati hati dalam menangani laporan sebuah karya jurnalistik yang dijadikan object pencemaran nama baik atau Pasal UU ITE. “Pungkasnya. (*/Red)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *