Kapolsek Buay Madang Sampaikan Maklumat Larangan Karhutla

Sumatera Selatan, Perpek Media – Anggota Polsek Buay Madang Polres Oku Timur Polda Sumsel, gencarkan sebar maklumat tentang larangan Pembakaran hutan dan lahan di Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Buay Madang.

Selain itu Anggota Polsek Buay Madang juga menyampaikan pesan Kamtibmas dan menghimbau kepada warga agar bersama sama menjaga lingkungan sekitar dari bahaya Karhutla serta mensosialisasi kan tentang dampak dan bahaya membakar hutan atau lahan karna ada sanksi pidana dampak dari membakar hutan atau lahan tersebut, Rabu (11/10/2023).

“Kita serukan terus kepada warga masyarakat khususnya diwilayah hukum Polsek Buay Madang terkait larangan karhutla dapat paham dan sadar bahwa ancaman pidana yang sangat berat karna pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diancam penjara 10 tahun dan denda 15 miliar dan mari kit bersama sama menjaga hutan atau lahan agar tidak sampai terjadi kebakaran di wilayahnya karna bisa mengakibatkan bahaya diri sendiri dan orang lain” ucap Kapolsek Buay Madang, Akp Yudhi Cahyono.

Selain Anggota Polsek memberikan edukasi dini kepada masyarakat dampak terjadinya kebakaran hutan dan lahan bebas dari asap juga mensosialisasikan nomer whatshap Bantuan Polisi ke 0813-70002-110 jika mengalami tindak pidana atau melihat kejahatan dan layanan 24 jam.

“Dengan penyampaian maklumat tentang larangan Karhutla ini diharapkan masyarakat dapat bekerjasama dengan Polri, jika ada tanda-tanda Karhutla maka segera melaporkan ke Polsek agar segera ditindak lanjuti oleh kami serta kami berharap masyarakat sadar bahwa membakar hutan atau lahan dapat menggangu kesehatan, dan masyarakat pun mengetahui sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan, apalagi ini bulan puasa ciptakan kedamaian hormati yang lagi menjalankan puasa” lanjut Kapolsek. (M Abdi)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *