Polsek Buay Madang Bersama Koramil 403-05 Gencarkan Sebar Maklumat Larangan Karhutla

Sumatera Selatan, Perpek Media – Bhabinkamtibmas Polsek Buay Madang Polres Oku Timur Polda Sumsel, bersama Koramil 403-05 Buay Madang gencarkan sebar maklumat tentang larangan Pembakaran hutan dan lahan di wilayah binaan Kecamatan Buay Madang. Kegiatan ini dalam rangka Sinergitas TNI-POLRI ditingkat paling bawah untuk menjaga wilayah binaan dari bahaya Karhutlah, Sabtu (14/10/2023).

“Kali ini kita menggandeng Babinsa Koramil 403-05 Buay Madang untuk bersama sama menserukan kepada warga masyarakat khususnya diwilayah hukum Polsek Buay Madang terkait larangan karhutlah, semoga masyarakat dapat paham dan sadar bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diancam penjara 10 tahun dan denda 15 milyar” ucap Kapolsek Buay Madang, Akp Yudhi Cahyono.

Selain Anggota Polsek memberikan edukasi dini kepada masyarakat dampak terjadinya kebakaran hutan dan lahan bebas dari asap juga mensosiali
sasikan nomer whatshap Bantuan Polisi ke 0813-70002-110 jika mengalami tindak pidana atau melihat kejahatan dan layanan 24 jam.

“Dengan penyampaian maklumat tentang larangan Karhutla ini diharapkan masyarakat dapat bekerjasama dengan Polri, jika ada tanda-tanda Karhutla maka segera melaporkan ke Polsek agar segera ditindak lanjuti oleh kami serta kami berharap masyarakat sadar bahwa selain sanksi pidana membakar hutan atau lahan dapat menggangu kesehatan dan bisa mengakibatkan bahaya diri sendiri dan orang lain” kata Kapolsek.(M Abdi)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *