29 Kafe Ilegal Di Kelurahan Cilincing Diberi SP1

Jakarta, Perpek Media – Kelurahan Cilincing memberikan Surat Peringatan pertama (SP1) untuk kafe-kafe ilegal di samping jembatan Jalan Cakung Drain dan kolong jembatan Jalan Kampung Baru, Kelurahan Cilincing, Senin (30/10) sore. Ada sebanyak 29 kafe yang diberikan SP1.

“Kami berikan SP1 karena keberadaannya melanggar ketertiban umum,” kata Plt Lurah Cilincing, Sarmudi.

Diterangkan Sarmudi, pemberian SP1 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pasal 48 ayat (1) dan (2), yang mengatur bahwa: “Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tapa izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dan Setiap penyelenggaraan tempat usaha hiburan yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dan izin yang dimiliki.”.

Surat Peringatan Pertama ini diberikan supaya kafe-kafe tersebut segera menghentikan aktivitasnya.

“Kepada para pemilik atau pengelola, kami berikan waktu 7×24 jam untuk segera membongkar/mengosongkan kafe/usaha hiburan di lokasi tersebut,” ucapnya.

Sarmudi mengatakan ada sebanyak 29 kafe yang hari ini mendapat SP1.

“Sebanyak 14 kafe di kolong jembatan Jalan Kampung Baru dan sebanyak 15 kafe di samping jembatan Jalan Cakung Drain. Totalnya 29 kafe yang diberikan peringatan. Kami berharap mereka mematuhi peringatan yang diberikan.  Apabila masih melakukan kegiatan, kami akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya. (*/Red)

Mungkin Anda Menyukai

3 tanggapan untuk “29 Kafe Ilegal Di Kelurahan Cilincing Diberi SP1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *