Disdukcapil DKI Jakarta Akan Non Aktifkan Warga Pemilik KTP Jakarta Yang Bukan Tinggal Sesuai Domisili

Jakarta, Perpek Media – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menyatakan akan memulai program penertiban Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Jakarta. Disdukcapil akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penonaktifan 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin dalam keterangannya di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa 16 April 2024 mengatakan 92 ribu NIK itu terdiri dari 81 orang yang sudah meninggal dunia dan 11 ribu yang sudah pindah alamat.

“Sesuai dengan apa yang kemarin kita sampaikan, pekan ini kita langsung mengajukan program penataan penertiban. Jadi 81 ribu yang meninggal sama RT yang tidak ada sekitar 11 ribuan. Total ada 92 ribuan,” katanya.

Budi memerinci 92.493 NIK KTP yang dinonaktifkan terdiri dari 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di RT yang sudah tak lagi ada. Budi memastikan surat pengajuan penonaktifan akan dikirimkan kepada Kemendagri dalam pekan ini.

“Jadi pekan ini langsung kita ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri. Jadi minggu ini langsung kita nonaktifkan,” ujarnya.

Meski demikian, Budi memastikan NIK yang sebelumnya dinonaktifkan bisa kembali diaktifkan tanpa harus melalui Kemendagri. Masyarakat hanya perlu mendatangi posko yang terdapat di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat. Nantinya, petugas akan memverifikasi serta memvalidasi berkas pemohon. Dalam waktu 1×24 jam NIK akan dipulihkan.

“Jadi langsung akan dilakukan penonaktifan sementara. Namun nanti kita yang bisa, Pemprov DKI yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi. Namun kalau untuk proses penonaktifannya itu dilakukan langsung oleh Kemendagri,” terangnya.

Sebelumnya rencana penonaktifan NIK juga sudah disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Saat berbicara Rabu 3 Mei 2023, Heru Budi menjelaskan, penonaktifan NIK KTP dilakukan terhadap warga yang mempunyai KTP DKI tapi tidak tinggal di Jakarta.

Heru Budi menilai tindakan tersebut merupakan hal yang wajar. Pasalnya pihak Pemprov DKI ingin mengetahui secara pasti berapa jumlah warganya.

“Itu kan kemarin ada sekian ratus ribu yang memang keberadaan warganya itu tidak diketahui. Ya wajar dong nanti dengan Dinas Kependudukan dicari penyebabnya, dinonaktifkan sementara,” kata Heru.

Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini memastikan tindakan tersebut tidak ada hubungannya dengan rencana perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur pada 2024. Penonaktifan NIK adalah upaya menertibkan administrasi kependudukan. (*/Red)

Mungkin Anda Menyukai