Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Polres Jakbar dan Polsek Tambora Amankan Lima Pelaku

Jakarta, Perpek Media – Pihak Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tambora merilis tiga perkara kasus narkoba dari tiga wilayah dengan laporan Polisi Pertama LP/11/111/2024 sek.Tbr pada tanggal 30 Maret 2024 di Jalan Anggrek Roaliana, Jakarta Barat dengan barang bukti 11 paket 2,040 gram dengan tersangka dua orang, yakni RH dan VM.

Untuk kasus yang kedua diamankan di wilayah Stasiun Pasar Turi Surabaya Jawa Timur dengan dasar laporan Polisi Nomor LP/A/43/1V/2024 SPKT Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada tanggal 22 April 2024 dengan barang bukti sejumlah 3.107 gram dengan dua tersangka, yakni IS dan FD

Untuk kasus ketiga diamankan di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur dengan bukti laporan Polisi Nomor: LP /A/45/2024/SPKT Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada tanggal 26 April 2024 dengan barang bukti tiga paket sabu (1,17) gram, 12 butir aprazolam, setengah butir pil ekstasi peralatan alat hisap dengan diamankan tersangka public figure, yakni RR.

Saat ini semua diamankan oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, beserta semua jajaran berhasil mengamankan lima tersangka antara lain RH, VM, IS, FD dan RR dengan tiga kasus dan tiga wilayah berbeda.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan penangkapan berawal saat Unit Narkoba Polsek Tambora mengamankan tersangka berinisial RH dan PM di wilayah Kemanggisan, Palmerah.

“Dari pengungkapan kasus tersebut berhasil diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket, dengan berat kotor 2.040 gram atau 2,04 kilogram, di mana kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambora,” ujar M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

Sementara kasus kedua ditangani oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan menangkap dua orang tersangka berinisial IS dan FD bermula dari laporan masyarakat adanya transaksi narkotika di wilayah Taman Sari.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapati pelaku yang berpindah-pindah lokasi, salah satunya di wilayah Gambir, Jakarta Pusat, hingga akhirnya terdeteksi berada di Stasiun Kereta Api Pasar Turi, Jawa Timur dan melakukan penangkapan.

“Terpantau para pelaku akan menuju ke wilayah Jawa Timur dengan menggunakan kereta api. Barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket besar sebanyak 3.107 gram (3,1 kilogram),” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda maksimal Rp 8 miliar. (AT)

Mungkin Anda Menyukai