Bejat! Cabuli Anak Tiri dari Usia 7 Thn Hingga Hamil

Jakarta, Perpek Media – Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap pria bernama Aldian Sapta (42) di Pademangan, Jakarta Utara (Jakut) yang tega memperkosa anak tirinya inisial AP (17) hingga korban melahirkan.

“Ditangkap di Perumahan Citra Sentul Raya Cluster Orinoco, Bogor, Jawa Barat,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson saat dihubungi, Selasa (13/6/2023).

Iver menjelaskan, setelah kasus dilaporkan pada Maret 2023, pelaku melarikan diri dan tidak memberi kabar keberadaannya kepada keluarga.

Pelaku dikenai Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, Iverson mengatakan perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak korban berusia 7 tahun. Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke polisi saat usia kehamilannya telah 7 bulan.

Kehamilan korban diketahui oleh kakak perempuan korban berinisial YT (29). Awalnya, kakak korban merasa curiga pada kondisi perut korban, lalu membawanya ke bidan.

Dalam melakukan aksi cabulnya itu, pelaku juga melakukan pengancaman dan menganiaya korban. Pelaku meminta korban tidak mengadu ke ibunya. (*/Red)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *