Buat Beli Miras, Kaka Beradik Nekat Jadi Spesialis Curanmor

Jakarta, Perpek Media – Polsek Metro Kalideres saat ini telah meringkus komplotan pelaku aksi curanmor yang kerap membuat resah dan beraksi diwilayah Kalideres, Jakarta Barat, Kamis, (15/6/2023).

Polisi berhasil mengamankan sejumlah 3 orang pelaku curanmor berinisial AL (27), FA (23) dan DA als Owe (29).

Ironisnya diketahui 2 dari 3 Pelaku yang diamankan merupakan kakak beradik yang sudah beraksi 5 kali dan 1 diantaranya merupakan residivis kasus yang sama.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalideres akp Aep Haryaman mengatakan, Kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku curanmor, 2 diantaranya pelaku merupakan kakak beradik berinisial AL (27) dan FA (23) satu diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Pelaku Beraksi sudah 5 kali beraksi melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah kalideres Jakarta barat, kakak beradik tersebut dalam menjalankan aksinya dibantu rekan lainnya berinisial DA als Owe (29),” ujar Akp Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).

Syafri menjelaskan, kedua pelaku berhasil kami amankan disebuah rumah dikawasan Cengkareng Jakarta Barat setelah aksinya terekam oleh kamera CCTV dan sempat viral di Media Sosial.

Dari hasil analisa kami berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Dari penangkapan tersebut pelaku tak berdaya saat disergap oleh petugas dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor, STNK dan 2 kunci letter T,” terang Syafri.

Dari keterangan pelaku didapat informasi setiap kali beraksi dibantu rekannya berinisial DA als Owe (29) dan DA als Owe (29) berhasil diamankan di pinggir jalan Citra 8 Kalideres Jakarta Barat.

Dikesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Aep Haryaman menjelaskan, dari informasi yang didapat hasil kejahatan pelaku dijual secara online dengan harga 2, 5 juta rupiah dan dipergunakan untuk berfoya foya membeli minuman keras.

“Pelaku menjual secara online dengan harga 2, 5 juta rupiah dan hasil kejahatan oleh pelaku dibuat untuk mabok mabokan dan membeli minuman keras,” ucapnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*/AT)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *