Waduh! Rumah Dinas di Marunda Dijadikan Usaha Chatering

Jakarta, Perpek Media – Rumah Dinas (Rumdin) Lurah Marunda di Jalan Marunda Baru 2 RT 007/05 No. 5 Kel Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara dijadikan tempat usaha chatering. Hal tersebut dianggap menyalahi aturan.

Seharusnya rumah dinas itu hanya digunakan untuk kedinasan dan bukan untuk usaha.Temuan tersebut diketahui saat awak media jayapostnews melintas di lokasi.

Awak media Jayapostnews mencoba menanyakan kepada salah seorang karyawan yang tidak mau disebut namanya enggan memberikan komentar tentang usaha chatering tersebut yang di duga milik lurah Marunda Agung. Menurutnya (16/06/2023) seharusnya tidak boleh, Rumah Dinas itu hanya digunakan untuk kedinasan dan bukan untuk usaha.

Diketahui rumah dinas lurah yang beralamat di Marunda baru 2 tersebut merupakan Rumah Dinas Lurah Marunda Agung yang diberikan oleh negara, namun tempat tinggal tersebut dijadikan sebagai tempat usaha chatering dan menyalahi aturan yang telah ditentukan.

“Ini sangat menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan SOP dan peruntukannya” ujarnya.

(Red)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *