Merasa Dirugikan JTY Gandeng LPK-RI Gugat Bank CIMB Niaga

Jakarta. Perpek Media – Dalam rangka memenuhi panggilan pengadilan negeri jakarta pusat , lembaga perlindungan konsumen republik indonesia [ LPK-RI ] yang diwakili oleh Mustain billa marap. SH..MH, salasatu kuasa hukum dari penggugat berinisial JTY, senin.08/08/23 mengikuti sidang pertama di pengadilan negeri jakarta pusat tepatnya Jl. Bungur Besar Raya No.24, RT.28/RW.1, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat.Proses persidangan ditunda dikarenakan dari pihak tergugat tidak hadir.Dalam keterangan Mustain billa marap. SH..MH. saat di temui awak media mengatakan.” Kehadiran kami di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenuhi panggilan pengadilan negeri jakarta pusat bernomor perkara : 476/Pdt.G/2023/PN jkt pst terkait gugatan dari klien kami berinisial JTY ke pihak BANK CIMB NIAGA ,PT.Sentral jaya multindo dan pihak KPKNL jakarta pusat juga KPKNL Kota tangerang.” Ungkapan Nya.”Gugatan klien kami ke yang bersangkutan kurang lebih,sebesar Rp.12.760.000.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp.1.000.000.000.000. saudara insial JTY melalui kami dari LPK-RI meminta keadilan ke pengadilan negeri jakarta pusat agar hak nya dikembalikan sepenuhnya.” Ujarnya.

“Jika rekan-rekan ingin mengkonfirmasi ke yang bersangkutan silakan hubungi website mereka masing-masing disitu lengkap alamat serta nomor yang bisa dihubungi.” ungkapnya.

Harapan kami Kedepannya semoga pihak pengadilan negeri jakarta pusat bisa menghadirkan kedua belah pihak agar permasalahan ini bisa di selesaikan secara baik”Harapnya.(Dede)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *