Atasi Permasalahan Kenakalan Remaja, LBH Pisau Bersinergi dengan Pemkot Jakarta Barat

Jakarta, Perpek Media – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota (Setko) Jakarta Barat, Hilmy Rosyida mengapresiasi kedatangan Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Pembela Independen Suara Ajudikasi Urgensi (LBH PISAU) Puguh Tri Wibowo ST, SH, MH beserta jajaran dan Paralegal dalam pertemuan resmi yang diadakan di Gedung Administrasi Kota Jakarta Barat, Rabu (25/10/2023) pukul 13.00 WIB.

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran LBH Pisau, dengan keberadaan teman-teman ini tentunya sangat membantu yang tak terjangkau oleh kami. Warga kurang mampu ini memang menjadi kewajiban bersama untuk memperhatikan khusus (bantuan hukum) kepada mereka” ujar Hilmy Rosyida.

Lebih lanjut, Hilmy mengucapkan terimakasihnya atas keterlibatan Paralegal LBH Pisau. Menurutnya menjadi Paralegal ini tidak mudah, perlu adanya kemauan dan kesadaran.

“Bahwasanya tidak hanya orang yang berlatar hukum saja bisa membantu warga masyarakat, namun demikian paralegal sepanjang itu bisa masuk dalam spesifikasi Kemenkumham, itu sebetulnya memungkinkan juga” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ibu Endang yang mewakili dari kecamatan Kalideres mengatakan bahwa kenakalan remaja diperlukan perhatian khusus, menurutnya akhir-akhir ini di usia tersebut (pelajar) di waktu malam hari sampai subuh, kerap melakukan aksi tawuran.

Selanjutnya, Ketum LBH Pisau yang akrab disapa Puguh Kribo menerangkan penyuluhan hukum perlu diadakan di tingkat sekolah untuk mengurangi kenakalan remaja, dengan begitu akan memberikan kesadaran hukum terhadap mereka, “LBH Pisau bisa bersinergi dengan pihak-pihak Sekolah untuk melakukan penyuluhan hukum dengan memberikan pendidikan ilmu dan pelatihan hukum, serta memberikan wawasan kebangsaan” jelasnya.

Untuk diketahui, pertemuan resmi antara LBH Pisau dengan Pemerintah Kota Jakarta Barat selain menjalin silaturahmi adalah membangun Sinergitas dengan instansi dalam rangka penegakan hukum serta pelayanan hukum untuk masyarakat sesuai Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 dan Permenkumham No. 3 tahun 2021 tentang Paralegal. (*/Red)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *