Berikut Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Capres & Cawapres

Jakarta, Perpek Media – Sidang Mahkamah Konstitusi pada hari ini sudah mengetuk palu terkait putusan (MK) untuk sebuah pencalonan presiden dan wakil presiden (Capres & Cawapres) Negara Kesatuan Republik Indonesia ada beberapa syarat untuk pencalonan tersebut antara lain seseorang yang ingin mencalonkan harus minimal 40 tahun dan sudah berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dilandaskan dipilih berdasarkan pemilu.pada Senin (16/10/2023)

Syarat pencalonan Capres & Cawapres untuk tahun 2024 ini yang baru saja diketuk palu dan disahkan ini berdasarkan yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mahkamah konstitusi dalam sidang putusannya pada hari ini menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Mahkamah Konstitusi dalam putusan pada hari ini akan berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Terkait amar putusan Mahkamah konstitusi ini, seorang putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka digemborkan dapat bisa maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024, meski belum berusia 40 tahun.

Kendati demikian walau Gibran masih berusia 36 tahun, akan tetapi diketahui Gibran sudah berpengalaman menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Sehingga, ia memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres. °ucap salah satu tokoh politik yang tak mau disebutkan namanya.

Berikut bunyi amar putusan lengkap mengenai perkara No. 90/PUU-XXI/2023:

“Amar putusan, mengadili:

Sejumlah 4 Hakim Dissenting Opinion Saat MK Putuskan Batas Usia Capres Cawapres

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
  2. Menyatakan pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 182 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 yang menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah, sedang menduduki jabatan yang dipilih yang melalui Pemilihan Umum termasuk pemilihan kepala daerah. Sehingga pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7/2017, tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi:

“berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”

  1. Memerintahkan penguatan putusan ini dalam berita negara republik indonesia sebagaimana mestinya.”

Adapun Ketua MK Anwar Usman menyebut terdapat dua hakim konstitusi yang memiliki alasan berbeda atau concurring opinion, dan empat hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

“Terhadap putusan mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda dari dua orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan hakim konstitusi Daniel Yusmic. Serta terdapat pula pendapat nur berbeda dissenting opinion dari empat orang hakim konstitusi yaitu hakim konstitusi Wahidudin Adams, hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Arief Hidayat.(*/Red)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *