Perolehan Pajak Jakbar Capai 100,30 Persen Periode Januari-Desember 2023

Jakarta, Perpek Media – Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Jakarta Barat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Dari periode Januari hingga 29 Desember 2023, penerimaan pajak daerah di Jakarta Barat sudah mencapai Rp 7.155.352.159.875 atau mencapai 100,30 persen dari target yang telah ditetapkan. 

Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Jakarta Barat, Rusdian Permana mengatakan, target penerimaan pajak daerah Jakarta Barat tahun 2023 sebesar Rp 7.134.205.000.000.

“Dari target yang telah ditetapkan hingga tanggal 29 Desember 2023 yang terealisasi sebesar Rp 7.155.352.159.875 atau sudah mencapai 100,30 persen,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Jumat (29/12).

Dikatakan Rusdian, capaian tersebut didapat dari 11 jenis pajak, yaitu Pajak Hiburan, Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Pajak Reklame dan Restoran.

“Alhamdulillah hingga akhir tahun bulan Desember 2023 target penerimaan pajak tersebut dapat tercapai, malah sudah melampaui target yang sudah ditetapkan,” tandasnya. (*/Izzu/Red)

*Sumber : barat.jakarta.go.id

Mungkin Anda Menyukai