Polsek Buay Madang Gencarkan Sebar Maklumat Larangan Karhutlah Di Wilayah Binaan

Sumatera Selatan, Perpek Media – Personil Polsek Buay Madang Polres Oku Timur Polda Sumsel, gencarkan sebar maklumat serta himbau warga masyarakat untuk tidak membakar hutan Dan lahan (Karhutla) di Kantor Desa Pisang Jaya Kec. Buay Madang Kab Oku Timur.

Mengingat rawan terjadi Karhutlah saat ini, personil Polsek mensosialisasikan ke warga desa binaan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dikarenakan ada ancaman pidana berat dan denda bagi yang melakukan pembakaran, Kamis (14/12/2023).

“Kami ingatkan lagi kepada warga masyarakat khususnya diwilayah Hukum Polsek Buay Madang untuk tidak membakar hutan dan lahan karna asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut dapat mengganggu kesehatan kita semua serta mengganggu aktifitas masyarakat, oleh karna itu kami gencarkan pemasangan sepanduk himbauan dan Sosialisasikan ke warga masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan” ucap Kapolsek Buay Madang, Akp Yudhi Cahyono.

Pemasangan spanduk imbauan cegah kebakaran hutan dan lahan dilakukan di beberapa tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh warga, hal ini dimaksudkan agar mengajak warga masyarakat samakan gerak dan langkah untuk cegah Karhutla.
Selain itu anggota Bhabinkamtibmas juga sampaikan pesan kamtibmas kepada warga yang dijumpai.

“Diharapkan agar warga masyarakat khususnya yang berada diwilayah hukum Polsek Buay Madang, dapat paham dan sadar selain ancaman pidana yang sangat berat karna pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diancam penjara 10 tahun dan denda 15 miliar. Selain itu dengan membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar dapat mengganggu kegiatan dan kenyamanan masyarakat lainnya, mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan” kata Kapolsek. (M Abdi)

Mungkin Anda Menyukai