Menghalangi Serta Intimidasi Tugas Wartawan Bisa Dipidana Loh.

Jakarta, Perpek Media – Sebuah profesi wartawan adalah pekerjaan yang sangat mulia karena memberikan sebuah informasi yang valid sesuai profesional jurnalistiknya dengan mengumpulkan data, fakta serta nara sumber agar menjadi sebuah berita yang disajikan untuk masyarakat dirumah.

Perlu diketahui menghalangi tugas wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana.

Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. (***)(AT)

Mungkin Anda Menyukai

Satu tanggapan untuk “Menghalangi Serta Intimidasi Tugas Wartawan Bisa Dipidana Loh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *