Kantor JBA Laporkan Karyawannya di Polsek Kalideres, Kuasa Hukum : Perusahaan Harus Tepati Kesepakatan

Jakarta, Perpek Media – Kantor jual beli kendaraan secara lelang berlebel Japan Bike Auction (JBA) yang berada di Jalan Sosial No 4, Wijaya Kusuma, Grogol, Jakarta Barat diduga tidak menepati kesepakatan bersama untuk mencabut laporan polisi terhadap mantan karyawan yang sudah bermusyawarah dan membuat perjanjian damai oleh salah seorang mantan karyawannya berinisial (LRM).

Hal tersebut disampaikan oleh pihak Kuasa Hukum (LRM) yang bernama Ondo Simarmata yang dimana diketahui juga dirinya sebagai Pengurus Pusat Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) seusai memenuhi undangan pihak perusahaan JBA tersebut pada hari Senin (24/7/2023).

Lebih lanjut Ondo menyebut masih mengganjal, pihaknya bersama klien bertanya-tanya kenapa masih ada embel-embel pake minta mutasi rekening dari pihak JBA, “Alasan mereka adalah diduga untuk keperluan perusahaan. Toh kan sudah tidak ada lagi hubungan kerjanya dan itu privasi lutfi,” kata Ondo menyampaikan keterangan, Syfie salah satu Manager Audit Perusahaan JBA Jakbar.

Diketahui, mantan karyawan JBA yang dilaporkan oleh kantor tersebut ialah (LRM) yang dilaporkan oleh pihak perusahaan JBA Jakarta Barat ke kantor Polsek Kalideres sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/003/1/2023/SPKT/SEK.KALIDERES/RES JB/PMJ, Tanggal 14 Januari 2023 diduga perusahaan mengalami kerugian uang senilai Rp 125.000.000.

LRM diduga terlibat kasus dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut pada tahun 2022 silam. Menurut Ondo sebagai kuasa hukum, diketahui seluruh kerugian perusahaan sudah dibayar lunas oleh LRM.

“Perusahaan sudah berjanji, malah kalau sudah digantikan dan dibayarkan lunas. Mereka dari pihak JBA akan mencabut laporan di kantor polsek kalideres pada hari jumat, akan tetapi perusahaan JBA diketahui tidak tepati janji, makanya pihak JBA meminta kami datang ke perusahaan mereka pada hari senin sore bsok,” jelasnya.

Terlepas dari itu, LRM melalui kuasa Hukum nya bersepakat dengan perusahaan JBA tersebut untuk membuat surat perjanjian damai disertai dengan beberapa point yang harus disetujui bersama.

Berikut ini adalah isi point dalam surat perjanjian damai tersebut antara lain :

  1. Dalam melakukan perjanjian damai ini, kedua belah pihak tidak ada yang merasa ditekan pihak manapun.
  2. Pihak kedua mengembalikan jaminan sertifikat tanah dengan no 01463 kepada pihak pertama dan membatalkan perjanjian sebelumnya pada 9 Janjari 2023 telah disepakati untuk dijual bersama (sertifikat telah diserahkan oleh pihak pertama ke pihak kedua pada 19 Januari 2023 (tanda terima terlampir).
  3. Setelah perjanjian ini ditanda tangani kedua belah pihak, berarti sudah tidak ada masalah terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dan todak tuntutan apapun di kemudian hari.
  4. Pihak kedua akan memberikan hak-hak pihak pertama selama bekerja di pihak kedua.
  5. Setelah perjanjian ini ditanda tangani kedua belah pihak, maka pihak kedua mencabut laporan polisi.
    Namun begitu, pihak kedua atau pihak perusahaan JBA tersebut sempat enggan memenuhi point 4, yakni pihak kedua akan memberikan hak-hak pihak pertama selama bekerja di pihak kedua dan diduga pihak kedua telah ingkar janji untuk mencabut laporan kepolisian.

Ondo melanjutkan, pihaknya meminta agar pihak perusahaan JBA tersebut segera menjalankan komitmenya terkait perjanjian sebuah surat perdamaian tersebut.

“Kami ingin perusahaan komitmen dengan janjinya begitu juga untuk tiga hari kedepan berjanji akan membayar gaji dan rembers nya luthfy,” tutupnya. (AT)
 

Mungkin Anda Menyukai

12 tanggapan untuk “Kantor JBA Laporkan Karyawannya di Polsek Kalideres, Kuasa Hukum : Perusahaan Harus Tepati Kesepakatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *