BNN Jakarta Utara Amankan Seorang Perempuan Jadi Pengedar Di Warakas

Jakarta, Perpek Media – Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Utara diketahui telah menggerebek sebuah rumah di Jalan Warakas I, Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang menjadi diduga tempat peredaran narkoba.

Dalam penggerebekan ini, BNNK Jakarta Utara berhasil menangkap seorang wanita berinisial FS (42) yang merupakan seorang pengedar sabu-sabu.

Penggrebekan tersebut terjadi setelah mereka mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di sekitar wilayah mereka.

Petugas dari BNNK pun langsung mengocover dan menangkap wanita berinisial FS (42) yang menjadi pengedar narkoba di sekitar kediamannya.

“FS ditangkap dan diamankan dengan barang bukti satu plastik klip bening berisi kristal berwarna putih yang merupakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, dengan berat 86,39 gram,” ujar kepala BNN Kota Jakarta Utara, Kombes Pol Bambang Yudistira, Senin (12/6).

Bambang juga mengatakan pihaknya juga menemukan dan menyita barang bukti non Narkotika yakni dua unit Handphone warna merah dan hijau, satu timbangan digital, dan tiga kotak kecil penyimpanan berwarna cokelat.

Pengedar narkoba jenis sabu ini yang ditangkap tanpa perlawanan itu, langsung digelandang ke Kantor BNN Kota Jakarta Utara beserta barang bukti berhasil dibawa.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka FS dalam pengakuannya ia sudah menjadi pengedar Narkotika sebanyak empat kali. Dalam pengedarannya ia menunggu perintah dari seorang berinisial L sekaligus pemasok barang haram tersebut,” ucapnya.

Dari sebuah aksi penangkapan pengedar narkoba tersebut Bambang menjelaskan telah menyelamatkan 106 jiwa di wilayah Jakarta Utara. Kepada tersangka dikenakan hukuman Tindak Pidana Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.(AT)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *