KPU Jakarta Utara Adakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Tambahan

Jakarta, Perpek Media – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara telah melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Acara berlangsung di Swiss-Bell Hotel Kemayoran Jakarta Pusat. Jumat (11/08/2023).

Dalam acara tersebut turut hadir diantaranya:

  1. Ketua KPU Jakarta Utara Abdul Bahder Maloko.
  2. Kasuban Kesbangpol Jakarta Utara BPK Yunus Burhan.
  3. Kabag Kesra Jakarta Utara BPK H. Muhammad Alwi.
  4. Para Ketua Partai Politik se-Jakarta Utara.
  5. Ketua PPK Dan Anggota PPS membidangi data dan informasi

Kasubbag SOSDIKLIH dan Tekmas Mardiyanti menuturkan, inti dari rapat koordinasi yaitu, menindaklanjuti arahan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang penyampaian sosialisasi terkait daftar pemilih tambahannya. Intinya terkait bagaimana tata cara memilih dan tata cara mendaftar di Daftar pemilih tambahan sehingga masyarakat tidak ada lagi yang telat untuk mengurus pindah memilih ke daerah lain karena keadaan/kondisi tertentu sehingga tidak dapat memilih di daerah asalnya dimana dia terdaftar dalam DPT,”jelas Mardiyanti.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Hubungan Masyarakat KPU Jakarta Utara, Cipto Hardoyo juga memaparkan tentang beberapa alasan yang bisa pindah memilih :

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitasi pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  3. Penyandang Disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  7. Pindah Domisili.
  8. Tertimpa bencana alam.
  9. Bekerja di luar domisili.
    dari sembilan alasan tersebut harus melampirkan dokumen yg menyatakan alasan karena keadaan tertentu sebagaimana dijelaskan diatas antara lain, dokumen bukti dukungan yaitu :
  10. Surat tugas di tandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
  11. Surat keterangan dari pimpinan lembaga Rehabilitasi narkoba yang di tandatangani oleh pimpinan dan cap basah.
  12. Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.
  13. Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan dan di tandatangani dan cap basah.
  14. Fotocopy KTP-El dan/atau KK terbaru.
  15. Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media masa.
  16. Surat tugas yg di tandatangani oleh pimpinan.
  17. Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotocopy KTP-El dan/atau KK terbaru.

Dalam hal mengurus pindah memilih ini dapat dilakukan pada PPS, PPK dan KPU Kota/ kab. Asal atau dapat juga langsung di PPS, PPK dan KPU Kota/kab tujuan.

Untuk pada momentum penting sosialisasi ini kami berharap
sekiranya nanti bisa di sampaikan oleh teman-teman partai politik kepada para kadernya dan tentunya jajaran kami dari PPK dan PPS, sehingga nantinya tidak akan ada lagi masyarakat yang kesulitan sampai males untuk memilih apalagi golput itu sangat disayangkan seperti itu.

“Kami berharap, khususnya untuk wilayah Jakarta Utara dapat berpartisipasi pemilihnya tinggi sesuai target, harapan kami untuk masyarakat di 14 Februari di 2024 dari KPU masyarakat akan lebih tau bahwa, antusias untuk berpartisipasi dalam pemilu” tutup Mardiyanti. (*/Maya)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *