Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

Jakarta, Perpek Media – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023) sekira pukul 10:45 WIB. Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya.

“Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB,” kata Budi melalui pesan tertulis kepada media.

Sementara itu, Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan, Lukas meninggal sekitar pukul 11.00 WIB. Kepergian Lucas didampingi istri dan saudaranya. Mereka antara lain istri Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda, adik Lukas, dan keponakannya.

“Ada kumpul di dalam ruangan. (Menemani Lukas meninggal) dalam keadaan tenang,” kata Petrus.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti kepada mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebesar Rp 47,8 miliar setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Dalam putusannya, PT DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti Rp 19,6 miliar. Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Membebankan terdakwa (Lukas Enembe) untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (07/12/2023) yang lalu.

Adapun putusan ini diketuk pada Kamis (06/12/2023) oleh majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.

Dalam pertimbangaNnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. PT DKI Jakarta juga memperberat hukuman Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat daripada putusan di Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Di tingkat sebelumnya, Lukas Enembe dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan. Tidak hanya pidana badan dan pidana denda, hakim Tipikor juga turut menghukum Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900. (*/TN/Red)

*Sumber: Teropongnews

Mungkin Anda Menyukai