Gagahi Mantan Pacar Secara Paksa Dalam Ruko Ekpedisi di Kalideres, Keluarga Korban Minta Polisi Tindak Pelaku

Jakarta, Perpek Media – Seorang perempuan berinisial Y diduga menjadi korban kekerasan seksual dan pemerkosaan oleh mantan pacar, yakni S yang merupakan mantan karyawan di salah satu perusahaan expedisi di Ruko Taman Surya Bulevard, Kalideres, Jakarta Barat.

Diduga Korban inisial Y mengaku disetubuhi dan dipukuli S di lantai 3 Ruko tersebut. Selain Y, perbuatan arogan S juga sempat melempar helm hingga mengenai kepala R salah satu mantan karyawan lain.

Peristiwa kejadian tersebut dibenarkan F salah satu saksi karyawan yang masih aktif. Menurutnya, si S dan Y pernah memang berstatus berpacaran.
“Awalnya memang Y dan S pernah pacaran, akan tetapi sekarang sudah putus, yang saya tahu saat kejadian, Y dipukul dua kali sama S. Kalau R ditimpa pakai helm oleh SS,” ungkap F saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2023).

Lebih lanjut, F juga mengaku tidak mengetahui secara detil motif kejadian tersebut. Sementara si A, penanggung jawab perusahaan Expedisi tersebut tidak mau memberikan tanggapan mengenai kejadian tersebut.

Saat ini pihak keluarga Y sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/035/1/2033/PMJ/RESTRO JAK-BAR, Senin 16 Januari 2023.

Saat diwawancari pihak keluarga dari orang tua korban mengatakan “Saya sangat mengutuk keras dengan kejadian ini” ungkapnya.

Awalnya pihak keluarga tidak mengetahui kejadian yang menimpa S, hal itu diketahuinya dari pihak luar tetangganya “Yang memberikan informasi kejadian yang menimpa korban anak saya yang berinisial (y) kepada pihak keluarga, lalu kami menanyakan kebenarannya kepada Y, ternyata benar yang dilakukan S ini sangat biadab karena Y bukan saja sempet diduga dianiaya, akan tetapi juga sempat diduga melakukan pencabulan hingga pemerkosaan, selanjutnya pihak keluarga membuat laporan di Polres Metro Jakarta Barat.” ucap SH selaku ibu si korban inisial Y.

SH berharap pihak kepolisian melanjuti laporan dari pihak keluarga yang menimpa anaknya, karena sampai saat ini belum ada kelanjutan terkait proses hukum yang dialami Y sebagai anak yang menjadi korban, karena Y anaknya sebagai korban ini sedang mengalami trauma yang sangat luar biasa terkait kejadian yang dialaminya. (AT)
 
 
 
 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *