Aksi Kedua IPWL se- Indonesia Sejalan dengan Seruan Pemerintah, Begini Kata Ketua Koordinator Aksi!

Jakarta, Perpek Media – Strategi penanggulangan kasus narkotika masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang saat ini belum terselesaikan. Demi mengubah arah kebijakan narkotika penanggulangan kasus yang lebih komperhensif, Pemerintah dan DPR sepakat untuk menyerukan revisi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2023.

Salah satunya menyoal permasalahan overcrowded di penjara yang disebabkan oleh hukum narkotika yang terlalu punitif.

Demikian yang disampaikan Ketua Koordinator Aksi Alianasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Sosial Indonesia, Ade Hermawan.

Menurutnya, dalam upaya penanganan pecandu maupun korban penyalahguna Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) di Indonesia, IPWL memegang peranan penting didalamnya.

“Oleh karena itu fungsi kerja sama, kolaborasi dan kordinasi seharusnya bisa dimaksimalkan oleh Kementrian Sosial selaku penerima dan pelaksana mandat diantara upaya untuk memaksimalkan keterlibatan program pencegahan dan perawatan adiksi napza yang ada, perlu adanya pelibatan dari juara lokal diantaranya, pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama lembaga/CSO, politisi, polisi dan media yang memiliki peran penting sebagai pelaksana program kegiatan tersebut,” kata Ade kepada awak media Jumat 17 Februari 2023.

Presiden Jokowi pada hari puncak HANI 2022 di Bali mengingatkan seluruh masyarakat dan seluruh elemen bangsa untuk mengutamakan komitmen, menguatkan tekad dan kerjasama melakukan upaya-upaya yang tidak pernah surut membebaskan generasi anak bangsa dari bahaya NAPZA.

Pada kesempatan tersebut beliau memerintahkan untuk meningkatkan aksesibilitas dan akseptabilitas yang menjangkau hingga pelosok pedesaan hingga masyarakat untuk mendapatkan layanan rehabilitasi jadi lebih mudah, lebih terjangkau dan berkualitas.

Sementara, IPWL Medis dan Sosial memegang peranan penting untuk menjalankan program rehabilitasi sosial dibawah naungan Kementerian Sosial berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 pasal 57 tentang Narkotika.

Namun, program rehabilitasi tersebut dikabarkan sudah tidak berjalan sejak dua tahun terakhir diduga karena ketidakberpihakan kebijakan Ibu Menteri Sosial Tri Rismaharini terhadap tugas pokok dan pungsi (Tupoksi) perkerja konselor IPWL Indonesia.

Atas alasan itu Aliansi IPWL Sosial Indonesia berencana akan menyuarakan aksinya yang kedua dengan metode “diskusi kelompok terarah” (focus group discussion), digelar di Kawasan Rasuna Epicentrum, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 21 Februari 2023.

Inilah Aliansi IPWL Indonesia yang difasiltasi oleh Indonesia AIDS Coalition sebuah Lembaga yang memiliki Program Penguatan untuk komunitas rentan, menggagas ide untuk menyelenggarakan. (AT)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *