Anak ART Disekap dan Alami Kekerasan Seksual Oleh Seorang Pelatih Fitnes

Jakarta, Perpek Media – Polsek Pademangan ungkap kasus seorang perempuan yang merantau ke Jakarta untuk membantu ibunya sebagai Asisten Rumah Tangga berinisial TN (20) menjadi korban kekerasan seksual oleh pria F (26) yang baru dikenalnya selama tiga minggu lewat Aplikasi MUZZ. konferensi Pres dilakukan di halaman Polsek Pademangan, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Jum’at (13 Oktober 2023).

Saat itu, F mengajak TN untuk bertemu dan dibawa ke Apartemen The Mansion Bougenville Tower Gloria Lt. 11 No. A-2 Pademangan Jakarta Utara.

Sesampai di Apartemen milik orang tua F itu, TN tidak diperbolehkan keluar oleh F, dan juga tidak di perbolehkan lapor polisi.

Jika tidak mengikuti perintah F, maka TN diancam akan diperkosa.
Pada saat itulah mulai terjadi kekerasan seksual terhadap TN.

Saat TN turun kebawah untuk mengambil pesanan makanan, segera TN melaporkan kejadian tersebut ke ibunya melalui By telepon, lalu ibunya melaporkan apa yang dialami oleh anaknya ke majikannya.”jelas Gustyana selaku Kanit Polsek Pademangan di depan para awak media.

Mengetahui kejadian tersebut, majikan dari ibu TN langsung melaporkannya melalui program layanan polisi 110.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat ungkap kasus ini menyebut, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 24 September 2023 sekira jam 01.00 Wib.

Pada saat itu kata Binsar, Piket Opsnal yang sedang berdinas (Unit Reskrim Polsek Pademangan), menerima laporan dari operator Program Layanan Polisi 110 yang dilaporkan oleh S selaku majikan dari ibu korban.

“S melaporkan bahwa TN (Anak dari asisten Rumah Tangganya) dibawa oleh seorang laki-laki ke Apartemen The Mansion Bougenville Pademangan Jakarta Utara dan tidak di perbolehkan pulang oleh pelaku.” jelas Binsar di Mapolsek Pademangan, jum’at 13 Oktober 2023.

Kemudian kata dia, tim bertindak cepat mencari keberadaan korban dengan berkoordinasi bersama pengurus Apartemen sambil menghubungi pelapor.

“Tidak lama kemudian, tim menemukan Unit Apartemennya yaitu Tower Gloria Lt. 11 No. A-2, dan langsung mengamankan korban serta pelaku untuk dibawa Ke Polsek dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.”ungkapnya.

Pelaku ini disebut Binsar, kesehariannya bekerja sebagai pelatih fitnes di beberapa tempat fitnes.

Pelaku pun terancam Pasal 6 huruf b dan atau Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 285 KUHPidana.(Dede)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *